SOSIALISASI – Dinas Perkimtan Barito Utara menggelar sosialisasi pengadaan tanah untuk pembangunan pelebaran jalan dalam Kota Muara Teweh, Senin (12/1/2026). Foto : istimewa
MUARA TEWEH, TOVMEDIA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Barito Utara menegaskan komitmennya dalam melaksanakan pelebaran jalan di dalam Kota Muara Teweh secara transparan dan sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini disampaikan dalam sosialisasi awal pengadaan tanah untuk ruas Jalan Yatrosinseng, Senin (12/1/2026).
Kegiatan yang digelar di Aula C Setda tersebut dipimpin oleh H. Shalahuddin dan dihadiri perangkat daerah serta masyarakat pemilik lahan terdampak.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Barito Utara, Ir. H. Junaidi, menjelaskan bahwa sosialisasi ini menjadi tahap awal untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait mekanisme pengadaan tanah.
Ia menyebutkan, pelebaran akan dilakukan di sejumlah ruas jalan utama, yakni Jalan Yatrosinseng, Pramuka, Katamso, Sudirman, dan Imam Bonjol, dengan prioritas utama pada Jalan Yatrosinseng karena tingkat kepadatan lalu lintas yang tinggi.
“Panjang ruas sekitar 1,2 kilometer untuk satu sisi atau 2,4 kilometer dua sisi. Hampir separuh bidang tanah yang terdampak merupakan milik masyarakat,” ujarnya.
Junaidi menegaskan bahwa penentuan nilai ganti rugi belum dibahas pada tahap awal ini. Penilaian nantinya akan dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) secara independen guna menjamin objektivitas.
Pemkab berharap proses ini dapat dipahami masyarakat, sekaligus mendukung kelancaran pembangunan infrastruktur yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan mobilitas daerah.
Editor : Frans Dodie