Kepala Dinas Perkimtan Barito Utara, Ir. Junaidi.
MUARA TEWEH, TOVMEDIA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara mematangkan rencana pelebaran Jalan Yetro Sinseng dan Jalan Tumenggung Surapati guna meningkatkan kelancaran lalu lintas di Kota Muara Teweh.
Tahapan yang sedang berlangsung saat ini adalah persiapan pengadaan tanah. Pemerintah memperkirakan kebutuhan anggaran ganti rugi untuk proyek tersebut mencapai sekitar Rp40,799 miliar.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Barito Utara, Junaidi, menyampaikan hal tersebut saat Konsultasi Publik Pengadaan Tanah di Aula Dinas Lingkungan Hidup, Kamis (2/7/2026).
Menurut Junaidi, konsultasi publik menjadi bagian penting dalam proses perencanaan. Kegiatan ini bertujuan memberikan informasi terbuka sekaligus menyerap masukan dari masyarakat terdampak.
Hasil inventarisasi sementara menunjukkan terdapat 78 bidang tanah yang masuk rencana pelebaran. Sebanyak 66 bidang berada di Jalan Yetro Sinseng dan 12 bidang di Jalan Tumenggung Surapati.
Pendataan juga mencakup bangunan yang berada di atas lahan terdampak. Di Jalan Yetro Sinseng terdapat 39 bangunan, sedangkan Jalan Tumenggung Surapati memiliki 12 bangunan.
Dari jumlah tersebut, enam bangunan di Jalan Tumenggung Surapati terdampak secara langsung. Enam bangunan lainnya hanya terdampak pada sebagian area bangunan yang dimiliki warga.
Junaidi menjelaskan estimasi sementara ganti kerugian Jalan Yetro Sinseng mencapai sekitar Rp36,44 miliar. Sementara Jalan Tumenggung Surapati diperkirakan membutuhkan sekitar Rp4,36 miliar.
Total kebutuhan ganti rugi diperkirakan mencapai Rp40,799 miliar. Namun, nilai tersebut masih berupa estimasi dan akan ditetapkan melalui penilaian independen oleh KJPP.
Penilaian akhir akan mempertimbangkan nilai tanah, bangunan, tanaman, serta kerugian nonfisik sesuai ketentuan peraturan yang berlaku agar proses berjalan adil dan transparan.
Junaidi menambahkan sebagian besar bidang tanah terdampak telah memiliki Sertifikat Hak Milik. Sisanya masih menggunakan Surat Pernyataan Tanah maupun Akta Jual Beli.
Pemerintah Kabupaten Barito Utara juga membuka kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan verifikasi apabila terdapat data kepemilikan tanah yang belum tercatat atau memerlukan perbaikan.
Editor : Frans Dodie