RAPAT – Wakil Ketua Pansus Raperda Konflik Pertanahan DPRD Provinsi Kalteng, Yetro Midel Yoseph, memimpin rapat pembahasan Raperda Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan di ruang rapat gabungan komisi DPRD Kalteng, Selasa (24/2/2026). Foto : Wiyandri
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat menunda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2026 tentang Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan.
Penundaan diputuskan dalam rapat yang digelar di ruang rapat gabungan komisi DPRD Kalteng, Selasa (24/2/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua Pansus Raperda Konflik Pertanahan, Yetro Midel Yoseph. Penundaan dilakukan karena pemerintah provinsi belum menyerahkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang menjadi dasar utama pembahasan substansi rancangan peraturan.
Yetro menegaskan, tanpa DIM, pembahasan tidak dapat dilakukan secara optimal dan belum mampu memberikan kejelasan terkait pokok-pokok persoalan yang akan diatur dalam Raperda tersebut.
“Karena rapat ini kita anggap masih belum bisa memberikan masukan dan belum memberikan kejelasan terkait pokok-pokok persoalan yang ingin kita bahas, maka rapat ini kita tunda dan kita skor untuk penjadwalan berikutnya,” ujar Yetro.
Ia menyampaikan bahwa rapat lanjutan telah dijadwalkan pada 9 dan 10 Maret 2026. Pansus meminta tim pemerintah provinsi segera menyiapkan DIM serta dokumen pendukung lainnya, termasuk memastikan kejelasan tim eksekutif yang akan ditugaskan mengikuti pembahasan Raperda.
Raperda tentang Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan ini diharapkan menjadi regulasi strategis yang memberikan kepastian hukum dan mekanisme penyelesaian konflik yang lebih jelas di Kalimantan Tengah, mengingat persoalan pertanahan masih menjadi isu krusial di daerah tersebut.
Pansus menegaskan komitmennya untuk melanjutkan proses legislasi hingga rancangan peraturan tersebut siap ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang berpihak pada kepentingan masyarakat serta menjamin keadilan bagi semua pihak.
Penulis : Wiyandri
Editor : Frans Dodie