Kuasa Hukum PDI Perjuangan Kalteng, Ziburahman, bersama tim usai menyampaikan laporan dugaan tindak pidana terkait aset eks kantor PDIP Kalteng ke Ditreskrimum Polda Kalteng, Sabtu (1/8/2026).
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Sengketa aset eks kantor PDI Perjuangan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) di Jalan RTA Milono kembali memanas. PDI Perjuangan Kalteng melalui kuasa hukumnya, Ziburahman, resmi melaporkan seseorang berinisial RAN ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng, Sabtu (1/8/2026).
Laporan tersebut disampaikan secara tertulis melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kalteng dan selanjutnya diarahkan ke Ditreskrimum. Menurut Ziburahman, laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang terjadi terhadap aset eks kantor PDI Perjuangan Kalteng.
“Kami dari Kuasa Hukum PDI Perjuangan Provinsi Kalimantan Tengah pada hari ini menyampaikan laporan secara tertulis melalui SPKT. Laporan sudah diterima dan selanjutnya diarahkan ke Ditreskrimum,” ujar Ziburahman usai membuat laporan.
Ia menjelaskan, pihaknya memiliki kepentingan terhadap aset tersebut dan menilai masih memiliki dasar untuk menempuh jalur hukum. Terlebih, persoalan kepemilikan dan penguasaan aset tersebut saat ini masih dalam proses.
Ziburahman mengatakan, sebelum kantor tersebut dikosongkan pada 2024, sejumlah fasilitas dan inventaris masih ditinggalkan di lokasi. Namun, ketika pihaknya kembali mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan, pembersihan, serta pengamanan aset, sejumlah fasilitas disebut sudah tidak ditemukan.
“Ketika kami awal masuk, beberapa fasilitas hampir semuanya hilang. Salah satunya lambang atau logo PDIP yang berada di atas juga dilepas dan terdapat kerusakan di bagian tersebut,” katanya.
Selain dugaan hilangnya sejumlah fasilitas, pihaknya juga mempersoalkan adanya pemagaran di bagian depan maupun sisi kiri dan kanan aset yang dinilai menghambat akses PDI Perjuangan untuk memasuki dan menggunakan aset tersebut.

Dalam laporan itu, kata Ziburahman, pihaknya menyebut dugaan adanya pengrusakan terhadap logo dan atribut, hilangnya sejumlah fasilitas serta persoalan pemagaran. Adapun pihak yang dilaporkan untuk sementara berinisial RAN.
“Kami menganut asas praduga tak bersalah. Inisialnya RAN. Yang kami duga adalah terkait pemagaran aset, kemudian ada pengrusakan terhadap logo dan atribut, serta hilangnya fasilitas yang ada di dalam,” jelasnya.
Sejumlah barang yang disebut hilang antara lain genset, pendingin ruangan atau AC, serta sejumlah kursi yang sebelumnya berada di aula dan ruangan ketua. Namun, pihak PDI Perjuangan Kalteng belum menghitung secara pasti nilai kerugian yang ditimbulkan.
“Kami belum menghitung. Kami masih melakukan interpretasi dari jumlah aset berdasarkan data yang kami miliki. Kami mempunyai arsip sebagai referensi, sehingga nanti akan kami cek kembali nilai dan harga pembeliannya,” ujarnya.
Ziburahman menegaskan, pihaknya belum menuduh RAN sebagai pelaku langsung. Menurutnya, laporan tersebut disampaikan berdasarkan dugaan dan informasi yang dimiliki pihaknya, sedangkan mengenai siapa saja yang terlibat nantinya diserahkan kepada penyidik untuk didalami.
“Kami menduga saat ini, bukan menuduh. Untuk sementara RAN yang kami laporkan. Selanjutnya silakan pihak penyidik mengembangkan,” katanya.
Ia juga menyebut laporan tersebut mencakup dugaan pencurian, pengrusakan, serta tindakan yang dinilai menghalangi akses terhadap aset. Pihaknya berharap aparat kepolisian dapat menangani laporan tersebut secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
“Kami berharap kepolisian melakukan proses terhadap laporan dan upaya hukum ini sesuai ketentuan yang berlaku, lebih netral, terbuka dan transparan,” tegas Ziburahman.
Laporan ini menjadi perkembangan terbaru dalam sengketa eks kantor PDI Perjuangan Kalteng. Sebelumnya, pihak PDI Perjuangan juga menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh pihak lain terkait persoalan aset tersebut.
Dengan adanya laporan baru ini, penyelesaian sengketa eks kantor PDI Perjuangan Kalteng kini memasuki jalur hukum. Selanjutnya, pembuktian mengenai dugaan pengrusakan, hilangnya inventaris, maupun persoalan pemagaran menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman.
Penulis : Wiyandri