
Foto Ilustrasi
MURUNG RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Murung Raya menegaskan bahwa penataan tenaga kontrak atau tenaga non-ASN yang tengah dilakukan merupakan bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah pusat.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Murung Raya, Patusiadi, pada Rabu (16/4/2025). Ia menyatakan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan berbagai regulasi turunannya.
“Penataan tenaga kontrak ini bukan hanya kebijakan lokal, tapi merupakan implementasi dari amanat UU ASN, serta regulasi turunannya seperti PP Nomor 49 Tahun 2018, Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2023, dan Kepmenpan Nomor 634 Tahun 2024,” jelas Patusiadi.
Dalam UU tersebut, lanjutnya, disebutkan bahwa penataan tenaga non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024. Setelah itu, instansi pemerintah tidak diperbolehkan lagi mengangkat tenaga non-ASN di luar skema ASN dan PPPK.
Berdasarkan data BKPSDM, jumlah tenaga kontrak di Murung Raya hingga tahun 2024 mencapai 3.026 orang. Dari jumlah tersebut, 2.251 orang memiliki masa kerja dua tahun atau lebih secara terus-menerus, sementara 775 orang memiliki masa kerja di bawah dua tahun.
“Yang memenuhi syarat dan telah terdaftar di database BKN dan OPD hanya yang masa kerjanya dua tahun atau lebih. Mereka kami usulkan untuk mengikuti seleksi PPPK. Sementara sisanya, sebanyak 775 orang, harus diberhentikan sesuai ketentuan undang-undang,” terangnya.
Patusiadi juga menyampaikan bahwa hingga saat ini, sebanyak 857 orang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK tahap I dan menerima SK pengangkatan yang diserahkan langsung oleh Bupati Murung Raya pada 26 Maret 2025. Sementara itu, 1.394 orang lainnya sedang dipersiapkan untuk mengikuti seleksi tahap II yang dijadwalkan pada April–Mei 2025.
“Kami tetap memperpanjang SK dan memberikan gaji kepada tenaga kontrak yang memenuhi syarat hingga proses pengangkatan sebagai PPPK selesai, paling lambat 1 Oktober 2025,” ujarnya.
Ia menegaskan, seluruh proses dilakukan secara terbuka, transparan, dan adil, sebagai bentuk komitmen Pemkab Murung Raya dalam mendukung program reformasi birokrasi dan penguatan tata kelola kepegawaian nasional. (red)