OJK meluncurkan QR Code STTD Pialang Asuransi dan Reasuransi di Jakarta, Senin (4/5/2026), untuk memperkuat pengawasan dan meningkatkan perlindungan konsumen di sektor perasuransian. Foto Istimewa
JAKARTA, TOVMEDIA.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan implementasi QR Code pada Surat Tanda Terdaftar (STTD) Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi. Tujuannya untuk memperkuat pengawasan industri perasuransian, sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen di Indonesia.
OJK menerapkan sistem digital ini untuk memudahkan masyarakat memverifikasi legalitas pialang secara cepat, akurat, dan real time melalui pemindaian QR Code yang terhubung langsung dengan data resmi OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan, pihaknya mendorong seluruh pelaku industri bertanggung jawab sesuai profesi dan sertifikasi yang dimiliki.
“QR Code ini tidak hanya berfungsi sebagai alat verifikasi, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri perasuransian,” ujar Ogi dalam peluncuran di Jakarta, Senin (4/5/2026).
Pengawas LJK dan IJK tersebut mencatat hingga 31 Maret 2026 terdapat 560 pialang asuransi dan 105 pialang reasuransi yang telah terdaftar dan memiliki STTD. Mereka menilai, pialang berperan penting sebagai penasihat risiko yang menghubungkan kebutuhan perlindungan masyarakat dengan kapasitas pasar asuransi.
Pihaknya juga mempercepat transformasi digital melalui integrasi sistem perizinan dalam Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT). Lembaga ini juga menghapus proses manual dan menyatukan seluruh layanan pendaftaran dalam satu sistem end-to-end untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi data.
Ogi menyebut, sistem QR Code STTD membantu memperkuat pengawasan. Kemudian, mengurangi risiko interaksi dengan pihak tidak terdaftar, serta meningkatkan transparansi industri perasuransian.
Ia menegaskan, kebijakan ini mendukung Roadmap Perasuransian 2023–2027 yang menargetkan industri asuransi yang sehat, efisien, berintegritas, serta mampu memperkuat perlindungan konsumen dan stabilitas keuangan nasional.
OJK juga menjalankan kebijakan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Peraturan OJK Nomor 24 Tahun 2023 tentang perizinan usaha dan kelembagaan pialang asuransi dan reasuransi.
OJK berharap, inovasi digital ini meningkatkan kepercayaan publik dan memperkuat tata kelola industri asuransi di Indonesia.
Editor: Frans Dodie.*