Polresta Palangka Raya memfasilitasi mediasi sengketa lahan di Jalan Adonis Samad yang dihadiri para pihak terkait dan unsur pemerintah, Jumat (3/7/2026).
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Upaya penyelesaian sengketa lahan seluas sekitar 2.000 meter persegi di Jalan Adonis Samad, Palangka Raya, melalui mediasi yang difasilitasi Polresta Palangka Raya, Jumat (3/7/2026), belum menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Mediasi tersebut dihadiri unsur Polresta Palangka Raya sebagai fasilitator, Lurah Langkai, Camat Pahandut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Palangka Raya, Aliansi Ormas Dayak Rumpun Ije Betang yang dipimpin pembinanya, E.P. Roming, SH, serta para pihak yang bersengketa, yakni Intan Ongo yang diwakili Bungai Ongo dan Alfried Dedy.
Dalam forum mediasi, masing-masing pihak menyampaikan argumentasi dan dasar hukum terkait kepemilikan lahan yang menjadi objek sengketa. Namun, hingga mediasi berakhir belum tercapai kesepakatan yang dapat mengakhiri perselisihan tersebut.
Meski demikian, seluruh peserta mediasi sepakat menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama proses penyelesaian perkara berlangsung. Para pihak juga menyetujui penyelesaian sengketa dilakukan melalui jalur hukum guna memperoleh kepastian hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, kedua belah pihak berkomitmen menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi memicu konflik maupun mengganggu ketertiban di lokasi sengketa.
Dalam kesepakatan mediasi, spanduk yang telah terpasang di lokasi sengketa tetap dipertahankan hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. Sementara itu, pembangunan pagar yang sedang berlangsung diperbolehkan diselesaikan, namun tidak dapat dijadikan sebagai dasar penguasaan ataupun penegasan hak atas tanah yang masih disengketakan. Setelah pekerjaan pagar rampung, tidak akan dilakukan aktivitas lanjutan di atas lahan tersebut sampai ada kepastian hukum.
Proses penyelesaian sengketa selanjutnya akan ditempuh melalui jalur peradilan yang dijadwalkan berlangsung pada Juli 2026.
Seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum yang berjalan serta bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas hingga terbit putusan yang memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Penulis : Wiyandri