Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P Siagian
JAKARTA, TOVMEDIA.CO.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima lebih dari belasan pengaduan masyarakat terkait dampak penertiban lahan yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Masyarakat mengadukan sejumlah persoalan kepada Komnas HAM. Aduan itu mencakup pengambilalihan lahan, dugaan kekerasan, hingga konflik antarkelompok.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P Siagian mengatakan, masyarakat dari sejumlah daerah telah menyampaikan pengaduan kepada lembaganya.
“Lebih belasan kasus sudah masuk, dan dimensinya kan macam-macam. Ada yang dimensinya memang karena tanahnya diambil, ada dimensi karena terjadi kekerasan, ada dimensi karena terjadi konflik,” kata Saurlin di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Saurlin mengatakan, penertiban lahan juga memicu konflik horizontal antarkelompok masyarakat dalam sejumlah pengaduan yang masuk ke Komnas HAM.
“Jadi banyak dimensi sehingga perlu kami beri atensi khusus terkait ekses dari pekerjaan Satgas PKH di Indonesia,” ujarnya.
Masyarakat melaporkan lahan dengan luas yang beragam dalam pengaduan tersebut. Beberapa laporan menyebut lahan seluas 2 hektare, 4 hektare, 5 hektare, hingga 10 hektare.
Saurlin mengatakan, Komnas HAM memberi perhatian terhadap persoalan itu karena masyarakat mengaitkannya dengan hak hidup dan kesejahteraan. Komnas HAM akan kembali memanggil Satgas PKH dan menggelar diskusi untuk membahas pengaduan masyarakat dari Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Jambi, serta sejumlah provinsi lain.
“Sehingga kita memberi atensi dan kita juga masih mengagendakan pemanggilan-pemanggilan berikutnya atau diskusi-diskusi berikutnya dengan Satgas PKH karena banyak sekali pengaduan,” kata Saurlin.
Komnas HAM juga akan melakukan uji petik di sejumlah daerah. Lembaga tersebut akan memeriksa kondisi lapangan setelah Satgas PKH mengambil alih lahan dan hutan.
“Kami akan melakukan uji petik situasi di lapangan pascalahan dan hutan diambil alih oleh Satgas PKH. Jadi kami akan ambil beberapa titik yang sudah kami lakukan ke Riau, dan mungkin kami akan melakukan ke beberapa provinsi lainnya untuk memastikan keajekan informasi, data, dan bukti yang kami miliki,” ujar Saurlin.
Terkait komunikasi dengan masyarakat sebelum penertiban, Saurlin mengatakan Komnas HAM perlu memeriksa setiap kasus secara terpisah. Pemeriksaan itu akan mempertimbangkan lokasi dan pihak-pihak yang terlibat.
Saurlin mengatakan, Satgas PKH menjalankan mekanisme kerja terpadu dengan melibatkan sejumlah kementerian, lembaga, dan aparat penegak hukum. Satgas PKH juga menggunakan data aparat penegak hukum dalam proses pengambilan keputusan.
“Satgas PKH itu memiliki cara kerja yang kami lihat terpadu, jadi ada di situ macam-macam kementerian/lembaga dan juga penegak hukum, sehingga mereka bisa mengambil keputusan dengan cepat karena melibatkan berbagai pihak dengan mengandalkan data yang dimiliki oleh penegak hukum,” katanya.
Saurlin menambahkan, Satgas PKH melanjutkan tugas Satgas Sawit yang sudah pemerintah bentuk sebelum pemerintahan saat ini berjalan.
“Mereka juga menyampaikan sebenarnya ini kelanjutan dari apa yang mereka sebut sebagai Satgas Sawit. Jadi sebelum pemerintahan ini berjalan, sebelumnya ada Satgas Sawit. Satgas Sawit kemudian berlanjut menjadi Satgas PKH,” ujarnya.
Editor: Frans Dodie*
