Lima komisioner KPU Kabupaten Kotawaringin Timur ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dalam dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah Pilkada Kotawaringin Timur Tahun 2024, Kamis (6/8/2026).
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur periode 2023–2028 sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024.
Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng setelah memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Kelima tersangka masing-masing berinisial MR, W, JJ, MT, dan E. Kelimanya merupakan komisioner KPU Kabupaten Kotawaringin Timur periode 2023–2028 dengan pembagian tugas pada divisi yang berbeda.
MR disebut menjabat sebagai Ketua KPU Kotawaringin Timur sekaligus Ketua Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik. W merupakan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia.
Selanjutnya, JJ menjabat Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi; MT sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan; sedangkan E menjabat Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan.
Perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan dana hibah yang diterima KPU Kabupaten Kotawaringin Timur dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024.
Berdasarkan hasil penyidikan Kejati Kalteng, KPU Kotawaringin Timur menerima dana hibah sebesar Rp40 miliar, yang disalurkan dalam dua tahun anggaran, yakni Rp16 miliar pada 2023 dan Rp24 miliar pada 2024.
Dana tersebut diberikan berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dan KPU Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dalam penyidikan, tim jaksa menduga penggunaan dana hibah tersebut dilakukan secara bersama-sama secara kolektif kolegial dan tidak sepenuhnya berpedoman pada NPHD serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang menjadi lampiran perjanjian.
Kejati Kalteng menyebut kondisi tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Selain dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah, penyidik juga menemukan dugaan adanya kick back, berupa pemberian suap atau gratifikasi kepada pihak komisioner maupun pihak lainnya di lingkungan KPU Kabupaten Kotawaringin Timur.
Sementara itu, besaran pasti kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah. Kejati Kalteng memperkirakan nilai kerugian tersebut mencapai kurang lebih Rp10 miliar.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejati Kalteng menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik juga tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru apabila dalam pengembangan perkara ditemukan bukti yang cukup.
Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan, sementara pembuktian lebih lanjut akan dilakukan melalui tahapan penyidikan dan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis : Wiyandri