Otoritas Jasa Keuangan bersama Indonesia Anti-Scam Centre menyerahkan pengembalian dana korban penipuan digital secara simbolis di Jakarta, Rabu (21/1/2026). Foto Istimewa
JAKARTA, TOVMEDIA.CO.ID – Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mengembalikan dana sebesar Rp161 miliar kepada 1.070 korban penipuan digital di Indonesia. IASC memblokir dana tersebut dari 14 bank sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026.
Capaian ini menegaskan kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan digital yang terus berkembang. Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas PASTI dan industri perbankan memperkuat kolaborasi untuk menekan kerugian korban penipuan.
“Pengembalian dana korban scam ini menjadi simbol nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan yang semakin kompleks dan inovatif,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi, saat penyerahan simbolis di Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Selanjutnya, Friderica menjelaskan, pelaku menjalankan penipuan lintas negara dengan berbagai modus. Pelaku menggunakan penipuan transaksi belanja, impersonation atau fake call, investasi bodong, penipuan lowongan kerja, hingga love scam melalui media sosial.
OJK menghadapi sejumlah tantangan dalam menangani penipuan digital. Tantangan tersebut meliputi lonjakan pengaduan masyarakat, keterlambatan pelaporan korban, kebutuhan percepatan pemblokiran rekening, serta kompleksitas pelacakan aliran dana.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa OJK terus memperkuat sinergi dengan kementerian, lembaga, dan industri jasa keuangan untuk menjaga kepercayaan publik. Ia menilai, kolaborasi menjadi kunci utama dalam memerangi kejahatan penipuan digital.
“Sinergi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan dalam memerangi berbagai modus scam yang terus berkembang,” ujar Mahendra.
Kejahatan Serius
Di tempat yang sama, Ketua Komisi XI DPR RI, Mokhamad Misbakhun, menilai, penipuan di sektor jasa keuangan sebagai kejahatan serius dengan tingkat kompleksitas tinggi. Ia menegaskan, aparat tidak bisa menangani kejahatan tersebut secara parsial.
“Ini bukan kejahatan biasa, ini white collar crime. Modusnya canggih dan teknisnya juga canggih,” kata Misbakhun.
Sejak berdiri hingga 14 Januari 2026, IASC menerima 432.637 pengaduan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp9,1 triliun. Dalam periode yang sama, IASC berhasil memblokir dana senilai Rp436,88 miliar.
OJK mengimbau masyarakat segera melaporkan penipuan keuangan kepada IASC melalui laman resmi iasc.ojk.go.id. OJK juga meminta masyarakat mewaspadai pihak yang mengatasnamakan IASC dan Satgas PASTI untuk melakukan penipuan lanjutan.
Editor: Frans Dodie