Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, memimpin halalbihalal usai apel besar di halaman kantor gubernur setempat, Selasa (31/3/2026). Foto Istimewa
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, menginstruksikan jajarannya menjatuhkan sanksi tegas kepada 52 ASN yang mangkir tanpa keterangan.
Agustiar menyampaikan instruksi itu saat memimpin apel besar lingkup Pemprov Kalteng, yang dirangkaikan dengan halalbihalal Idulfitri 1447 Hijriah, di halaman kantor gubernur, Selasa (31/3/2026).
Ia menegaskan, pemerintah harus menegakkan aturan terhadap ASN yang melanggar disiplin kerja. “Kita temukan 52 orang tidak hadir tanpa izin. Kita harus menerapkan aturan sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Agustiar.
Agustiar menilai, tindakan mangkir tanpa keterangan menunjukkan rendahnya tanggung jawab sebagai abdi negara. Ia bahkan membuka kemungkinan penerapan sanksi tambahan.
“Kalau perlu, kita terapkan juga hukum adat. Saat menerima gaji mereka hadir, tetapi tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia mengingatkan seluruh ASN agar menjalankan tugas dan fungsi secara maksimal serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Agustiar juga menekankan apel besar tersebut sebagai upaya memperkuat sinergi antarperangkat daerah guna mempercepat pembangunan di Kalimantan Tengah. Ia mengajak seluruh ASN menjaga kerukunan, terutama dalam momentum Idul Fitri, Paskah, dan Nyepi.
“Kalau kita rukun dan solid, kita bisa membangun Kalimantan Tengah dengan lebih baik,” katanya.
Sementara itu, Kepala BKD Kalteng, Lisda Arriyana, menyatakan pihaknya segera menindaklanjuti instruksi gubernur. BKD akan menyusun dan mengirimkan teguran tertulis kepada ASN yang melanggar.
“Kami akan membuat surat teguran yang mencantumkan nama dan instansi ASN,” ujar Lisda.
Ia menambahkan, BKD akan memverifikasi data kehadiran terlebih dahulu agar pemberian sanksi berjalan akurat dan sesuai ketentuan.
Editor: Frans Dodie*