Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, menyampaikan laporan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Palangka Raya Tahun 2027 dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027, Senin (12/10/2026).
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menetapkan 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027. Penetapan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kota Palangka Raya untuk menyusun produk hukum daerah sesuai kebutuhan pembangunan dan masyarakat.
Penetapan Propemperda 2027 disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027, Senin (12/10/2026).
Rapat paripurna tersebut juga mengagendakan pidato pengantar Ketua DPRD mengenai dua Raperda inisiatif DPRD Kota Palangka Raya Tahun 2026.
Dalam laporannya, Khemal menjelaskan, 13 Raperda yang disepakati terdiri atas tiga Raperda inisiatif DPRD dan 10 Raperda usulan Pemerintah Kota Palangka Raya.
Tiga Raperda inisiatif DPRD meliputi Raperda tentang Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha, Raperda tentang Pondok Pesantren, serta Raperda tentang Pelestarian Budaya dan Bahasa Dayak.
Sementara itu, 10 Raperda usulan Pemerintah Kota Palangka Raya mencakup sejumlah bidang strategis, yakni tindak pidana adat, penyelenggaraan perizinan berusaha, masyarakat hukum adat, serta penyelenggaraan transportasi dan perhubungan.
Selain itu, terdapat Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, serta perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palangka Raya Tahun 2025–2029.
Propemperda 2027 juga memuat Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026, Raperda tentang Perubahan APBD Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2027, serta Raperda tentang APBD Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2028.
Khemal menyampaikan, penyusunan Propemperda merupakan bagian dari upaya menyelaraskan kebutuhan regulasi daerah dengan arah pembangunan, ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta aspirasi masyarakat.
Menurutnya, program tersebut menjadi instrumen perencanaan pembentukan produk hukum daerah agar lebih terarah, terpadu, dan tidak tumpang tindih.
Melalui pembahasan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah, setiap Raperda diharapkan dapat menjawab persoalan yang dihadapi pemerintah, dunia usaha, maupun masyarakat.
Evaluasi Propemperda 2026
Dalam kesempatan yang sama, Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya juga menyampaikan evaluasi pelaksanaan Propemperda Tahun 2026.
Dari 12 Raperda yang ditetapkan dalam program tahun tersebut, sebanyak lima Raperda telah selesai dibahas, tiga masih dalam proses pembahasan, tiga belum diajukan untuk dibahas, dan satu Raperda diusulkan untuk ditarik, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
Lima Raperda yang telah selesai dibahas meliputi Raperda tentang Pengurangan Risiko Bencana, Kepramukaan, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, serta Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2026–2046.
Adapun tiga Raperda yang masih dalam proses pembahasan yakni Raperda tentang APBD Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2027, Hak Kekayaan Intelektual, serta Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Data Kelurahan Presisi.
Sementara itu, tiga Raperda yang belum disampaikan oleh pemerintah kota untuk dibahas bersama DPRD adalah Raperda tentang Perumda Air Minum Tirta Bahalap, Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT Isen Mulang, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak.
Bapemperda berharap pemerintah kota segera menyampaikan pengantar terhadap Raperda yang belum dibahas agar proses legislasi dapat berjalan sesuai tahapan yang telah direncanakan.
Melalui penetapan Propemperda 2027 dan evaluasi program tahun sebelumnya, DPRD bersama Pemerintah Kota Palangka Raya diharapkan dapat memperkuat fungsi legislasi serta menghasilkan regulasi yang berkualitas, berkeadilan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Penulis : Eka
Editor : Frans Dodie
