Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya membahas dua Raperda Tahun 2026, yakni pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 dan Raperda Kepramukaan, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, 30/6/2026.
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Selasa (30/6/2026).
Agenda rapat paripurna tersebut meliputi penyampaian jawaban Wali Kota Palangka Raya atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap pidato pengantar Wali Kota mengenai dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palangka Raya Tahun 2026.
Adapun dua Raperda yang dibahas yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2025 serta Raperda tentang Kepramukaan. Dalam agenda yang sama, DPRD juga membacakan keputusan penunjukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang akan melaksanakan pembahasan lanjutan terhadap Raperda tentang Kepramukaan.

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, mengatakan setelah rapat paripurna tersebut, kedua Raperda akan memasuki tahapan pembahasan lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD.
Ia menjelaskan, khusus untuk Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, proses pembahasan selanjutnya akan dilakukan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya.
Menurutnya, dalam pembahasan tersebut DPRD akan meminta penjelasan lebih lanjut terkait capaian pendapatan daerah, termasuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta perkembangan realisasi anggaran yang telah dilaksanakan sepanjang Tahun Anggaran 2025.
“Pada tahap pembahasan nanti, kami akan meminta penjelasan terkait pendapatan daerah, termasuk capaian dari sektor pajak maupun retribusi, serta melihat berbagai hal yang menjadi bahan evaluasi dalam pelaksanaan anggaran,” ujarnya usai rapat.
Selain itu, DPRD juga akan membahas realisasi belanja daerah yang berdasarkan laporan belum mencapai seluruh target pelaksanaan. Hal tersebut nantinya akan menjadi bagian dari evaluasi bersama guna mengetahui berbagai faktor yang mempengaruhi pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah selama tahun anggaran berjalan.
Tidak hanya melakukan evaluasi terhadap APBD Tahun 2025, DPRD juga berencana meminta penjelasan mengenai perkembangan pelaksanaan APBD Tahun 2026 hingga pertengahan tahun berjalan sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap target pendapatan maupun belanja daerah yang telah ditetapkan sebelumnya.
Subandi menambahkan, DPRD juga akan meminta penjelasan terkait kemungkinan adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dari pelaksanaan APBD sebelumnya agar dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan dalam pengelolaan anggaran daerah ke depan.
Ia menegaskan, seluruh pembahasan lanjutan nantinya akan dilakukan secara mendalam oleh Badan Anggaran DPRD bersama pemerintah daerah guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan serta menjadi bahan perbaikan dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran pada tahun berikutnya.
Melalui tahapan pembahasan tersebut, DPRD Kota Palangka Raya berharap seluruh proses penyusunan regulasi dan evaluasi anggaran daerah dapat berjalan optimal demi mendukung pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat Kota Palangka Raya.
Penulis : Wiyandri