Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Ahmad Zayadi menyampaikan keterangan terkait skema kemitraan baru penyelenggaraan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin di Jakarta, Kamis (8/10/2026). Foto Ist
JAKARTA, TOVMEDIA.CO.ID – Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan skema kemitraan baru untuk penyelenggaraan Bimbingan Perkawinan (Bimwin). Lewat aturan ini, calon pengantin tidak wajib mengikuti bimbingan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Calon pengantin dapat memilih bimbingan melalui Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), organisasi kemasyarakatan (ormas), atau lembaga lain.
“Kekuatan kita hari ini ada pada kolaborasi. Kekuatan kita hari ini ada pada kerja sama,” kata Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Ahmad Zayadi di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Skema baru ini memberi ruang gerak fleksibel. Calon pengantin bebas menyesuaikan pilihan lokasi bimbingan dengan kebutuhan dan ketersediaan waktu mereka.
Meski pelaksanaan bimbingan berpindah lokasi, Kemenag tetap mengontrol standar materi dan kualitas bimbingan. Peserta bimbingan juga tetap menerima sertifikat resmi Bimwin.
Zayadi menilai, pembinaan pranikah memegang peranan krusial saat ini. Dinamika keluarga di Indonesia mencatat penurunan angka pernikahan dalam satu dekade terakhir, dari sekitar 2,5 juta pada 2013–2014 menjadi 1,48 juta pada 2025.
Di sisi lain, angka perceraian masih bertahan di kisaran 350 ribu hingga 500 ribu kasus per tahun. Perceraian ini mendominasi usia lima tahun pertama pernikahan.
“Peristiwa cerai itu terjadi terutama pada tahun pertama sampai dengan tahun kelima pernikahan,” ujar Zayadi.
Kondisi tersebut mendorong Kemenag memosisikan Bimwin sebagai pembekalan kesiapan berkeluarga, bukan sebatas pemenuhan syarat administratif semata.
Sementara itu, Kasubdit Bina Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag Jaja Zarkasyi memetakan dan menyaring sejumlah lembaga berpengalaman. Dari 20 lembaga awal, Kemenag meloloskan 10 lembaga yang siap menjalin kemitraan.
“Ini satu langkah besar kita bersama untuk merumuskan kemitraan dan konsolidasi antara pemerintah dan civil society dalam program keluarga sakinah,” kata Jaja.
Kemenag berharap kemitraan ini mendekatkan layanan pembinaan keluarga ke tengah masyarakat serta menjangkau calon pengantin yang memiliki keterbatasan waktu dan akses.
Editor: Frans Dodie*
