Bupati Gunung Mas Jaya S Monong memimpin audiensi bersama PT Bumi Agro Prima dan PT Prasetya Mitra Muda membahas pemenuhan kewajiban kebun plasma bagi masyarakat.
KUALA KURUN, TOVMEDIA.CO.ID – Bupati Gunung Mas (Gumas), Jaya S Monong, meminta dua perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit segera memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat. Pemerintah daerah bahkan menegaskan sanksi hingga pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP) apabila perusahaan tidak menjalankan kesepakatan yang telah dibuat.
Penegasan tersebut disampaikan Jaya saat memimpin audiensi bersama PT Bumi Agro Prima (BAP) dan PT Prasetya Mitra Muda (PMM) di Aula Kantor Bupati Gunung Mas, Jumat (6/11/2026). Pertemuan itu membahas pemenuhan kewajiban perusahaan, termasuk pemisahan Hak Guna Usaha (HGU) kebun inti dan kebun plasma yang dikelola melalui koperasi masyarakat.
Berdasarkan berita acara rapat, PT Bumi Agro Prima berkomitmen segera mengajukan permohonan pemisahan HGU atas nama Koperasi Produsen Kapakat Jaya Makmur dengan luas 787,1 hektare. Perusahaan juga akan menyesuaikan luas Izin Usaha Perkebunan (IUP) kebun inti serta memfasilitasi pengajuan IUP untuk Budidaya (IUP-B) kebun plasma sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, PT Bumi Agro Prima berkomitmen menuntaskan pembahasan Perjanjian Kerja Sama dengan koperasi tersebut melalui fasilitasi Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dan dinas teknis terkait.
Sementara itu, PT Prasetya Mitra Muda menyatakan komitmennya memfasilitasi kebun plasma bagi masyarakat melalui dua koperasi, yakni Koperasi Produsen Tabe Parawei Hapakat seluas 749,56 hektare dan Koperasi Produsen Mitra Kapakat Manuhing seluas 560,66 hektare.
Perusahaan tersebut juga berkomitmen memfasilitasi pengajuan permohonan HGU atas nama kedua koperasi, melakukan penyesuaian luas IUP kebun inti, serta memfasilitasi pengajuan IUP-B untuk kebun mitra. Pembahasan Perjanjian Kerja Sama dengan kedua koperasi juga akan diselesaikan melalui fasilitasi pemerintah daerah.
Jaya menegaskan, pemerintah daerah akan mengawal seluruh komitmen tersebut agar tidak berhenti sebatas kesepakatan tertulis. Pemenuhan kewajiban kebun plasma harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga hak masyarakat melalui koperasi benar-benar dapat direalisasikan.
“Pemerintah daerah akan mengawal pemenuhan kewajiban perusahaan perkebunan, khususnya terkait pemisahan HGU dan penyediaan kebun plasma bagi masyarakat melalui koperasi,” tegas Jaya, Sabtu (7/11/2026).
Dalam berita acara audiensi juga ditegaskan bahwa perusahaan yang tidak melaksanakan kesepakatan dan kewajibannya dapat dikenakan peningkatan sanksi hingga pencabutan IUP. Pemerintah Kabupaten Gunung Mas memastikan pengawasan akan terus dilakukan agar komitmen kedua perusahaan dapat diwujudkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Penulis : Eka
Editor : Frans Dodie
