Kepala BNNP Kalimantan Tengah memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil sitaan di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (10/5/2026). Pemusnahan ini menjadi bagian dari komitmen pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah Kalimantan Tengah.
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (BNNP Kalteng) menggelar press release sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus di Kabupaten Murung Raya, Rabu (20/5/2026), di Kantor BNNP Kalteng.
Kegiatan tersebut dihadiri unsur penegak hukum, antara lain Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Ditreskrimsus Polda Kalteng, Ditresnarkoba Polda Kalteng, serta Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah. Turut hadir organisasi masyarakat, yakni Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) dan Gerakan Nasional Anti Narkoba (GRANAT).
Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol. Mada Roostanto, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Tengah.
“Press release ini kami sampaikan sebagai bentuk transparansi kepada publik, sekaligus komitmen kami dalam pemberantasan narkotika bersama aparat penegak hukum dan masyarakat,” ujarnya.

BNNP Kalteng bersama Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika melalui operasi gabungan (joint operation) di wilayah Kabupaten Murung Raya pada 26 April 2026.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial EF di area parkir Hotel Putri, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung.
Dari hasil pengembangan, petugas kembali mengamankan tersangka kedua berinisial AS di kamar hotel yang sama. Selanjutnya, tersangka ketiga berinisial RI turut diamankan di kediamannya di wilayah Beriwit.
Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng, AKBP Ruslan Abdul Rasyid, menyampaikan bahwa ketiga tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang telah beroperasi di wilayah tersebut.
Dalam pengungkapan ini, petugas melakukan penindakan di empat tempat kejadian perkara (TKP), yakni:
Area parkir Hotel Putri, Jalan Ahmad Yani
Kamar Hotel Putri
Kediaman tersangka di Jalan Kolonel Untung Surapati, Beriwit
Sebuah rumah di Gang Bina Warga, Kelurahan Danau Usung
Dari keempat lokasi tersebut, seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan ke Kantor BNNP Kalteng untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dalam puluhan paket serta ekstasi dengan berbagai bentuk dan logo. Selain itu, turut diamankan barang bukti non-narkotika berupa uang tunai, telepon genggam, timbangan digital, kendaraan roda empat, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial EF (32), AS (43), dan RI (45) dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah diperbarui, dengan ancaman pidana berat.
BNNP Kalteng menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan organisasi masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Peran serta masyarakat sangat penting. Kami mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama melawan peredaran narkotika,” tutup Mada Roostanto.
Pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai ketentuan hukum dan disaksikan oleh seluruh pihak yang hadir sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Penulis : Wiyandri