Bank Indonesia Kalteng bersama Halal Center UIN Palangka Raya dan Pemkab Gunung Mas menggelar sosialisasi percepatan sertifikasi halal bagi puluhan pelaku UMKM di Kuala Kurun, Jumat (12/6/2026).
KUALA KURUN, TOVMEDIA.CO.ID – Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah terus mendorong penguatan daya saing pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui percepatan sertifikasi halal menjelang penerapan kebijakan Wajib Halal secara nasional pada Oktober 2026.
Langkah tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Sertifikasi Halal Produk UMKM yang digelar bersama Halal Center UIN Palangka Raya dan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas di Kantor BAPPERIDA Gunung Mas, Jumat (12/6/2026).
Sekitar 75 pelaku UMKM dan Pelaku Usaha Syariah (PUS) mengikuti kegiatan yang menjadi bagian dari penguatan ekosistem halal di daerah sekaligus mendorong legalitas produk usaha lokal agar mampu bersaing lebih luas di pasar nasional.

Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah, Satria Febrino, menegaskan sertifikasi halal kini menjadi kebutuhan penting bagi pelaku usaha, terutama dengan diberlakukannya kebijakan nasional pada Oktober mendatang.
“Mulai Oktober 2026, berbagai produk UMKM wajib memiliki sertifikat halal sesuai regulasi yang berlaku. Ini bukan hanya soal kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga menjadi nilai tambah yang dapat meningkatkan daya saing serta kepercayaan konsumen terhadap produk UMKM,” kata Satria.
Menurutnya, pelaku usaha di daerah perlu memanfaatkan program pendampingan yang tersedia agar proses sertifikasi dapat dilakukan lebih mudah dan tidak menjadi kendala ketika aturan mulai diterapkan secara penuh.
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas turut memberikan apresiasi atas kolaborasi yang dibangun antara Bank Indonesia, Halal Center UIN Palangka Raya, dan pemerintah daerah dalam memperkuat kualitas UMKM lokal.
Sinergi tersebut dinilai penting untuk membantu pelaku usaha meningkatkan kualitas produk sekaligus memperkuat legalitas usaha sehingga semakin siap bersaing di tengah perkembangan pasar yang semakin kompetitif.
Dalam kegiatan itu, narasumber dari Halal Center UIN Palangka Raya, Atin Supriatin dan Jumrodah, memberikan pemahaman terkait kebijakan sertifikasi halal, persyaratan administrasi, hingga tahapan pengajuan sertifikat halal bagi pelaku usaha.
Selain memperoleh materi, peserta juga mendapatkan pendampingan teknis terkait pengurusan dokumen. Pelaku UMKM yang berminat bahkan dapat langsung mengajukan produknya untuk memperoleh audit serta pendampingan sertifikasi halal secara gratis.
Sepanjang tahun 2026, Bank Indonesia Kalimantan Tengah menargetkan sebanyak 38 UMKM dan pelaku usaha syariah di wilayah tersebut dapat memperoleh sertifikasi halal sebagai bagian dari penguatan ekonomi dan keuangan syariah di daerah.
“Melalui sinergi antara Bank Indonesia, pemerintah daerah, akademisi, dan pelaku usaha, kami berharap semakin banyak UMKM yang memperoleh sertifikat halal sehingga mampu memperluas akses pasar sekaligus memperkuat ekosistem halal di Kalimantan Tengah,” tutup Satria.
Penulis : Wiyandri