Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Sampit bersama Lurah Sawahan melaksanakan visitasi dan pembimbingan terhadap klien pemasyarakatan dalam program Kelayan Binter, Senin (27/7/2026).
SAMPIT, TOVMEDIA.CO.ID – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit terus memperkuat program pembimbingan dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan melalui kolaborasi dengan pemerintah kelurahan. Salah satu upaya tersebut diwujudkan lewat kegiatan visitasi bersama yang digelar di Kantor Kelurahan Sawahan, Senin (27/7/2026).
Kegiatan yang menjadi bagian dari Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi (Kelayan Binter) itu dihadiri Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Sampit, Lurah Sawahan, serta klien yang sedang menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB).
Dalam pelaksanaannya, dilakukan koordinasi terkait pembimbingan klien, penandatanganan dokumen visitasi oleh pihak kelurahan dan klien, serta pemberian arahan dan penguatan agar klien mampu menjalani proses reintegrasi sosial dengan baik.
Kepala Bapas Kelas II Sampit, Prayudha Rachmadany, mengatakan keterlibatan pemerintah kelurahan merupakan bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang mendukung proses pembinaan klien.
“Program pembimbingan dan pengawasan ini melibatkan pemerintah setempat agar klien dapat lebih dekat dengan lingkungan sosial yang sehat. Dengan merangkul pihak kelurahan, kami berharap klien dapat kembali diterima dengan baik sebagai bagian dari masyarakat,” ujar Prayudha.
Menurutnya, sinergi antara Bapas dan pemerintah setempat diharapkan mampu memperkuat pengawasan sekaligus memberikan ruang bagi klien untuk membangun kembali kehidupan yang produktif setelah menjalani proses pembinaan.
Selain sebagai bentuk pengawasan, kegiatan visitasi juga menjadi sarana komunikasi antara petugas, pemerintah kelurahan, dan klien guna memastikan proses pembimbingan berjalan sesuai tujuan pemasyarakatan.
Prayudha menambahkan, Bapas Sampit berkomitmen melaksanakan program visitasi secara berkala.
“Kami mendorong agar kegiatan visitasi dapat dilakukan secara rutin, minimal satu kali setiap bulan. Dengan demikian, proses pengawasan menjadi lebih optimal dan klien memiliki kesempatan lebih besar untuk kembali diterima oleh masyarakat,” pungkasnya.
Penulis : Wiyandri