Tim penilai dari KPK RI dan Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah saat melakukan penilaian Desa Bukit Sawit sebagai Desa Percontohan Anti Korupsi Tahun 2025, Rabu (5/11/2025). Foto Istimewa
TEWEH SELATAN, TOVMEDIA.CO.ID – KPK bersama Inspektorat Provinsi Kalteng, melanjutkan kegiatan Penilaian Desa Percontohan Anti Korupsi Tahun 2025. Kali ini di Desa Bukit Sawit, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara, kemarin.
Auditor Ahli Madya Inspektorat Kalteng, Alfian, membacakan sambutan Plt. Sekda Kalteng, yang memberikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Bukit Sawit atas upaya memenuhi indikator Desa Anti Korupsi. Ia menyebut program ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Penilaian ini bukan seremonial, tetapi bentuk komitmen nyata membangun budaya integritas dari tingkat pemerintahan terendah,” kata Alfian.
Ia menekankan pentingnya peran desa dalam mewujudkan pemerintahan bebas korupsi dengan meningkatkan kapasitas aparatur, memperkuat pengawasan, dan melibatkan masyarakat. Menurut Alfian, program perluasan Desa Percontohan Anti Korupsi bukanlah perlombaan, melainkan awal dari upaya membangun pemerintahan desa yang bersih dan berorientasi pelayanan publik. Ia berharap Desa Bukit Sawit dapat meraih predikat Desa Percontohan Anti Korupsi dan menjadi inspirasi bagi desa lain.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Barito Utara, Bahrun P Girsang, menyatakan dukungan penuh terhadap program tersebut. Ia berharap, kegiatan ini dapat menumbuhkan semangat aparatur desa untuk meningkatkan pelayanan publik, menolak korupsi, serta membangun kepercayaan masyarakat.
“Program ini sejalan dengan visi daerah untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan berpihak pada rakyat,” ujar Bahrun.
Ia juga mengapresiasi kerja keras pemerintah desa dan masyarakat dalam mempersiapkan penilaian tersebut.
Hasil penilaian menunjukkan Desa Bukit Sawit meraih skor 96,50 dengan kategori AA atau Istimewa.
Editor: Frans Dodie