Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, menyampaikan arahan kepada perusahaan yang beroperasi di wilayah setempat. Foto Wiyandri
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, mengultimatum perusahaan yang tidak mematuhi aturan daerah.
Agustiar menyatakan bahwa Pemprov Kalteng tidak akan mentolerir pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan kewajiban pajak, penggunaan kendaraan angkutan tanpa pelat KH, dan pelaksanaan program plasma serta CSR.
“Semua perusahaan wajib taat aturan. Jangan hanya ambil hasil dari Kalteng, tapi abai terhadap pajak dan tanggung jawab sosial. Kalau tidak taat, pasti kami tindak,” tegasnya, Senin (20/10/2025).
Gubernur juga meminta perusahaan memastikan seluruh kendaraan angkutan produksi menggunakan pelat KH agar pajak dan retribusinya masuk ke kas daerah. “Angkutan yang beroperasi di Kalteng wajib berpelat KH. Jangan lagi pakai pelat luar daerah. Itu salah satu sumber PAD yang harus kami jaga,” ujarnya.
Agustiar menegaskan bahwa Pemprov Kalteng bersama aparat penegak hukum akan menindak perusahaan yang melanggar regulasi daerah, baik dalam aspek lingkungan, perizinan, maupun administrasi keuangan.
“Dasar hukumnya sudah ada. Sanksinya jelas. Pemerintah tidak akan ragu menutup atau mencabut izin perusahaan yang membandel,” tandasnya.
Reporter: Wiyandri
Editor: Frans Dodie