
Pemkab Kapuas menggelar rapat koordinasi untuk membahas proses pengosongan lokasi usaha di lantai 2 dan 3 Pasar Sanjaya, Kuala Kapuas. Foto Istimewa
KUALA KAPUAS, TOVMEDIA.CO.ID – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Kabupaten Kapuas, akan segera mengosongkan lantai 2 dan 3 Pasar Sanjaya, Kuala Kapuas, untuk keperluan rehabilitasi. Pengosongan akan selesai paling lambat 4 Oktober 2025.
Sekretaris DPPKUKM Kabupaten Kapuas, Suparman, mengatakan, pihaknya telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Yayasan Koperasi Veteran sebagai pengguna lokasi usaha tersebut.
“Hasil rapat menyepakati bahwa Yayasan Koperasi Veteran tetap mendapat kesempatan melanjutkan usaha setelah proses rehabilitasi selesai,” ujar Suparman, Senin (29/9/2025) lalu.
Suparman menegaskan, DPPKUKM bertanggung jawab penuh atas proses pengosongan, termasuk pemindahan barang dan properti yang masih berada di lokasi. Pihaknya akan memastikan proses berjalan tertib, aman, dan sesuai aturan.
Selain itu, Pemkab Kapuas juga menyetujui penyediaan minimal dua unit tempat usaha bagi Yayasan Koperasi Veteran. Ini sebagai bentuk dukungan terhadap kelangsungan aktivitas ekonomi koperasi tersebut.
“Kami akan memfasilitasi kelanjutan izin usaha mereka, agar setelah rehabilitasi, kegiatan ekonomi bisa langsung berjalan,” tambah Suparman.
Optimalkan Aset Daerah
Suparman menjelaskan, rehabilitasi ini lantaran lantai 2 dan 3 Pasar Sanjaya selama ini belum termanfaatkan secara optimal. Langkah ini sejalan dengan arahan Sekda Kapuas untuk memaksimalkan pemanfaatan aset daerah dalam rangka peningkatan PAD.
“Sebelum proses rehabilitasi berjalan, tentu lokasi harus dikosongkan terlebih dahulu agar pelaksanaan bisa berlangsung lancar,” ujarnya.
Pemerintah berharap, setelah direhabilitasi, Pasar Sanjaya dapat berfungsi lebih maksimal sebagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat dan mendukung pertumbuhan sektor perdagangan di Kabupaten Kapuas.
Editor: Frans Dodie