
Bupati Kotim Halikinnor secara simbolik menyerahkan SK remisi kepada perwakilan warga binaan yang mendapat remisi HUT RI. Foto Istimewa
SAMPIT, TOVMEDIA.CO.ID – Sebanyak 643 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), memperoleh pengurangan masa tahanan atau remisi dalam rangka peringatan HUT ke-80 RI. Dari jumlah tersebut, 20 orang diantaranya langsung dinyatakan bebas.
Keputusan remisi umum diserahkan secara simbolis oleh Bupati Kotim Halikinnor kepada perwakilan warga binaan pada acara Silaturahmi Kebangsaan di Gedung Futsal Indoor Stadion 29 November Sampit, Minggu (17/8/2025).
Menurut Kepala Lapas Kelas IIB Sampit Muhammad Yani, remisi adalah bentuk penghargaan dari negara bagi narapidana yang berkelakuan baik dan telah mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.
“Jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi pada peringatan HUT RI tahun ini cukup banyak. Dari total tersebut, ada 20 orang yang bisa langsung menghirup udara bebas,” ujarnya.
Pemberian remisi ini merujuk pada Keputusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1366.PK.05.03 Tahun 2025. Dari 20 orang yang bebas, 17 orang mendapatkan remisi umum, sementara tiga orang lainnya bebas karena masa pidananya memang berakhir tepat pada HUT ke-80 RI.
Yani menambahkan, mayoritas penerima remisi adalah narapidana kasus narkotika. “Kasus narkoba memang paling mendominasi di sini. Persentasenya sekitar 55 hingga 56 persen dari total penghuni,” jelasnya.
Meski begitu, ia menekankan bahwa pemberian remisi tidak dilakukan secara sembarangan. Narapidana harus memenuhi beberapa syarat, yaitu telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, dan mengikuti program pembinaan dengan predikat baik.
“Untuk pengusulan tahun ini semua disetujui. Artinya warga binaan benar-benar mengikuti aturan yang ada, sehingga mereka berhak mendapatkan haknya berupa remisi,” tegasnya.
Yani juga menjelaskan bahwa remisi umum ini berlaku untuk semua warga binaan yang memenuhi syarat, kecuali mereka yang terlibat kasus korupsi. “Kalau untuk remisi umum berlaku untuk semua, selama mereka taat menjalani ketentuan dan program pembinaan. Sedangkan untuk tipikor (tindak pidana korupsi), memang tidak ada remisi,” pungkasnya.
Editor: Frans Dodie