Bupati Jaya S Monong bersama manajemen PT MSAL usai audiensi terkait komitmen pengelolaan kebun plasma.
KUALA KURUN, TOVMEDIA CO.ID – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) kembali mengizinkan PT Mulya Sawit Agro Lestari (MSAL) menjalankan aktivitas operasional perkebunan kelapa sawit setelah sebelumnya diberhentikan sementara. Namun, aktivitas perusahaan tersebut tetap berada dalam pengawasan pemerintah daerah hingga seluruh kewajibannya kepada masyarakat dipenuhi.
Keputusan tersebut disampaikan Bupati Gunung Mas, Jaya S Monong, dalam audiensi bersama manajemen PT MSAL, Jumat (6/11/2026). Pada kesempatan itu, Jaya juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Pengawasan Berinvestasi kepada pihak perusahaan.
Jaya menjelaskan, keputusan tersebut diberikan setelah melalui proses mediasi. Dalam pertemuan itu, pihak PT MSAL menyatakan kesediaannya untuk melakukan pemisahan Hak Guna Usaha (HGU) kebun inti dan kebun plasma yang akan dikelola masyarakat melalui Koperasi Takaras Handep Hapakat.
Atas komitmen tersebut, Jaya mengapresiasi itikad baik manajemen perusahaan dalam memenuhi kewajiban perkebunan, khususnya terkait penyediaan dan pengelolaan kebun plasma bagi masyarakat.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada pihak perusahaan yang telah berkomitmen untuk melakukan pemisahan kebun inti dan kebun plasma untuk dikelola masyarakat,” ujar Jaya, Sabtu (7/11/2026).
Meski aktivitas operasional kembali diperbolehkan, Jaya menegaskan Pemkab Gumas tidak akan melepas pengawasan terhadap PT MSAL. Pemerintah daerah akan terus melakukan pemantauan dan pengawalan agar komitmen pemisahan HGU kebun inti dan plasma benar-benar direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, setiap perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Gunung Mas wajib mematuhi peraturan serta memenuhi kewajibannya, termasuk memperhatikan hak dan kepentingan masyarakat di sekitar wilayah perkebunan.
Pemkab Gumas memastikan pengawasan tetap berjalan hingga seluruh komitmen perusahaan dapat direalisasikan. Langkah ini sekaligus menjadi penegasan bahwa keberlangsungan investasi di daerah harus berjalan seiring dengan pemenuhan kewajiban perusahaan dan perlindungan hak masyarakat.
Penulis : Eka
Editor : Frans Dodie
