MENINJAU – Keluarga Gasa meninjau langsung lokasi kebakaran lahan di Handil Linan, Desa Sei Kayu, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas. Foto : istimewa
KUALA KAPUAS, TOVMEDIA.CO.ID – Keluarga Gasa (47), seorang petani asal Desa Sei Kayu, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, berharap mendapatkan keadilan atas penahanan yang dialami anggota keluarga mereka.
Gasa kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kapuas setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka dugaan tindak pidana mengakibatkan kebakaran lahan. Keluarga menilai, Gasa tidak memiliki niat membakar lahan, melainkan berusaha memadamkan api yang mendekati lahannya.
Peristiwa tersebut bermula pada Senin (19/10/2026), ketika Gasa menyiapkan lahan di Handil Linan, Desa Sei Kayu, untuk mendukung Program Optimalisasi Lahan (Oplah) pemerintah.
Menurut keterangan keluarga, Gasa sudah berada di lokasi sejak pagi. Sekitar pukul 12.00 WIB, anaknya datang memanggil pulang untuk makan dan melihat api membakar area lahan tersebut.
Anak Gasa kemudian memberi tahu keluarga. Mereka langsung menuju lokasi dan membantu memadamkan api. Adik Gasa, Nokarli, mengatakan api diduga datang dari kawasan hutan di sebelah utara petak lahan.
Saat api mulai mendekati lahannya, Gasa mengumpulkan rumput kering lalu membakarnya. Cara tersebut bertujuan mempertemukan api dari lahannya dengan api yang datang dari kawasan hutan agar keduanya dapat dipadamkan.
“Cara memadamkan api dengan api itu kami ketahui turun-temurun sebagai peladang Dayak,” ujar Nokarli, Senin (2/11/2026).
Nokarli menjelaskan, sekitar pukul 13.00 WIB, sejumlah petugas kepolisian tiba di lokasi. Saat itu, api sudah padam dan hanya menyisakan asap. Menurut keluarga, kebakaran juga tidak menjalar ke lahan tetangga maupun jalan.
Namun, sekitar pukul 13.30 WIB, petugas membawa Gasa ke Polres Kapuas. Keluarga yang menyusul ke kantor polisi mengaku tidak mendapat izin untuk bertemu dengannya. Mereka baru menerima surat penangkapan dan penahanan pada keesokan harinya.
Polisi menahan Gasa sejak 20 Oktober hingga 8 November 2026. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 308 atau Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Nokarli menyebut Gasa mengakui kepada polisi bahwa dirinya menggunakan cara membakar rumput untuk mengendalikan api. Menurutnya, Gasa menyampaikan hal tersebut secara jujur karena tidak memahami bahwa tindakannya dapat berujung pada proses hukum.
“Kami berharap polisi atau hukum bisa memberikan keadilan dan melihat persoalan secara jernih. Tidak ada niat sedikit pun dari Gasa untuk membakar lahan, karena dia tahu kondisi karhutla saat ini. Dia hanya berupaya memadamkan api menggunakan apa yang dia tahu saja,” ungkap Nokarli.
Keluarga juga menjelaskan bahwa Gasa merupakan pelaksana inti kegiatan kelompok tani dan tercatat sebagai peserta program pemerintah. Hal itu diperkuat surat keterangan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Desa Sei Kayu, I Nyoman Sukerta, tertanggal 22 Oktober 2026.

Dalam surat tersebut, I Nyoman menerangkan Gasa merupakan anggota Kelompok Tani Kamiar Desa Sei Kayu sekaligus penerima manfaat program Oplah 2024 dan pelaksana percepatan tanam 2026.
Sebagai upaya meminta pertimbangan penyidik, kuasa hukum Gasa mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan pada 22 Oktober 2026. Keluarga melengkapi permohonan itu dengan surat jaminan keluarga, keterangan aparat pemerintah, surat penyuluh pertanian, keterangan ketua kelompok tani, serta bukti kepemilikan tanah.
Kuasa hukum juga menyatakan kesanggupan menghadirkan Gasa kapan pun penyidik membutuhkan keterangannya. Keluarga turut menyampaikan bahwa Gasa merupakan tulang punggung nafkah istri dan anaknya serta baru pertama kali berhadapan dengan hukum.
Namun, hingga Senin (2/11/2026), keluarga mengaku belum menerima jawaban tertulis atas permohonan penangguhan penahanan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Danny Arrizal Saputra, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (2/11/2026), mengatakan pihaknya tidak memberikan penangguhan penahanan karena kondisi siaga kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menjadi perhatian nasional.
Danny menyebut penjelasan lebih terperinci mengenai perkara tersebut akan disampaikan oleh kanit yang menangani kasus Gasa.
Keluarga berharap penyidik turut mempertimbangkan kondisi di lapangan, terutama keterangan bahwa api sudah padam saat petugas tiba dan tidak menjalar ke lahan warga lainnya.
“Kami juga ingin fakta lapangan bahwa api sudah dipadamkan dan tidak menjalar menjadi bahan pertimbangan penyidik, serta proses hukum berjalan transparan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Nokarli.
Editor : Frans Dodie
