Kanwil Ditjenpas Kalteng bersama tiga lembaga bantuan hukum dalam kegiatan fasilitasi pendampingan litigasi bagi tahanan.
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kalimantan Tengah menggandeng tiga lembaga bantuan hukum untuk memperluas akses pendampingan hukum bagi tahanan. Upaya ini dilakukan melalui kegiatan Fasilitasi Pendampingan Bantuan Litigasi yang berlangsung mulai Rabu (28/10/2026).
Tiga lembaga yang dilibatkan yakni Pusat Bantuan Hukum Persatuan Advokat Indonesia (PBH Peradi) Cabang Palangka Raya, Posbankum Aisyiyah Kalimantan Tengah, serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perkumpulan Sahabat Hukum.
Kegiatan tersebut dilaksanakan selama dua hari. Pada hari pertama, kegiatan dipusatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya, sedangkan hari kedua dijadwalkan berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Palangka Raya.
Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Kalteng, Suwarto, membuka kegiatan tersebut mewakili Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng, Hensah. Kegiatan ini juga dihadiri sejumlah kepala unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan se-Kota Palangka Raya.
Melalui fasilitasi ini, para tahanan diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai hak-hak hukum, tahapan proses peradilan, serta mekanisme mendapatkan pendampingan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng, Hensah, menegaskan bahwa pemenuhan hak hukum merupakan bagian penting dari pelayanan pemasyarakatan. Karena itu, akses terhadap informasi dan bantuan hukum perlu diperhatikan agar tahanan dapat memahami hak serta proses hukum yang sedang dijalani.
“Kami berkomitmen memastikan setiap tahanan mendapatkan akses terhadap informasi dan bantuan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan hak-hak mereka tetap diperhatikan,” ujar Hensah.
Menurutnya, keterlibatan organisasi bantuan hukum menjadi langkah penting untuk memperluas jangkauan layanan, terutama bagi tahanan yang membutuhkan informasi dan pendampingan selama menjalani proses hukum.
Kolaborasi antara jajaran pemasyarakatan dan lembaga bantuan hukum tersebut diharapkan tidak hanya memberikan pemahaman mengenai prosedur hukum, tetapi juga membuka akses terhadap layanan pendampingan sesuai kebutuhan masing-masing tahanan.
Hensah menambahkan, sinergi lintas lembaga akan terus didorong guna meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan di Kalimantan Tengah, dengan tetap mengedepankan profesionalitas dan penghormatan terhadap hak-hak dasar tahanan.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Ditjenpas Kalteng berharap akses bantuan hukum semakin terbuka dan mudah dipahami oleh para tahanan, sehingga mereka dapat menjalani proses hukum dengan pemahaman yang memadai mengenai hak dan kewajibannya.
Penulis : Eka
Editor : Frans Dodie
