Polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 30,60 gram dan empat butir tablet diduga ekstasi dalam pengungkapan kasus narkotika di Baamang, Sampit.
SAMPIT, TOVMEDIA.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan seorang pria berinisial TQ (34) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di Kecamatan Baamang, Sampit. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 30,60 gram dan empat butir tablet yang diduga ekstasi.
Pengungkapan kasus itu berlangsung di Jalan Sari Gading Darat No. 01, RT 046/RW 009, Kelurahan Baamang Tengah, Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Barang bukti yang diamankan terdiri dari enam bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 30,60 gram serta empat tablet yang diduga ekstasi dengan berat kotor 1,61 gram.
Kasi Humas Polres Kotim IPTU Edi Walujo mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Kecamatan Baamang. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba melalui penyelidikan hingga mengarah kepada TQ.
“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduga pelaku,” ujar Edi mewakili Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W.
Setelah melakukan pemantauan, petugas memperoleh informasi bahwa TQ sedang duduk di teras depan rumahnya. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan pria tersebut. Penggeledahan dilakukan dengan menunjukkan surat perintah tugas serta disaksikan Ketua RT dan warga setempat.
Menurut Edi, saat penggeledahan berlangsung, TQ bersikap kooperatif dan menunjukkan lokasi penyimpanan barang yang diduga narkotika di bagian belakang rumah, tepatnya di dekat pohon pisang.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan kotak plastik berwarna merah muda yang dibalut lakban hitam. Di dalamnya terdapat kantong plastik hitam berisi enam bungkus sabu dan empat butir tablet yang diduga ekstasi. Seluruh barang tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Selain narkotika, polisi menyita uang tunai Rp2 juta yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika, satu unit telepon genggam merek Samsung, 10 lembar plastik klip kosong, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Edi menjelaskan, berdasarkan keterangan kepolisian, TQ mengakui barang bukti narkotika yang ditemukan merupakan miliknya. Selanjutnya, TQ beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Kotim untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, TQ disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.
Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap dugaan keterlibatan TQ dalam peredaran narkotika. Penanganan kasus selanjutnya dilakukan sesuai proses hukum yang berlaku.
Penulis : Eka/list
Editor : Frans Dodie
