Dua terduga pelaku pencurian perangkat tower Telkomsel di Kabupaten Kotawaringin Timur diamankan Satreskrim Polres Kotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
KOTAWARINGIN TIMUR, TOVMEDIA.CO.ID – Aksi pencurian perangkat tower Telkomsel di Jalan Jenderal Sudirman Km 7, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil digagalkan polisi. Dua orang terduga pelaku diamankan, sementara dua lainnya berhasil melarikan diri.
Kedua terduga pelaku ditangkap oleh Satreskrim Polres Kotim pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 00.00 WIB di tower Telkomsel SPT 017. Akibat kejadian tersebut, perusahaan diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp258 juta.
Kapolres Kotim AKBP Ik Kadek Dwi Yoga melalui Kasi Humas Polres Kotim Iptu Edi Walujo menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan mendapati pintu shelter tower dalam kondisi terbuka dan sejumlah perangkat di dalamnya hilang.
“Setelah menerima laporan, anggota melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Saat itu, empat orang yang dicurigai datang ke tempat kejadian perkara,” kata Edi, Senin (26/10/2026).
Petugas kemudian bergerak mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Sementara itu, dua orang lainnya berhasil kabur dan masih dalam pengejaran.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya modem, aki, panel surya, sepeda motor, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian.
“Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi masih melakukan penanganan lebih lanjut terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri keberadaan dua orang lainnya yang melarikan diri saat petugas melakukan pengamanan.
Penulis : Eka
Editor : Frans Dodie
