
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Polresta Palangka Raya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam tiga laporan polisi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kota Palangka Raya.
Penetapan terbaru dilakukan terhadap seorang tersangka berinisial SA, terkait kebakaran lahan di Jalan G. Obos XIV, Jalan Ongko Langit IV, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna mengatakan, penetapan empat tersangka tersebut merupakan hasil penyelidikan terhadap sejumlah peristiwa kebakaran yang terjadi di wilayah hukumnya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, saat ini sudah ada tiga laporan polisi dengan empat orang tersangka,” ujar Andiyatna, Senin (26/10/2026).
Ia menjelaskan, para tersangka diduga melakukan pembakaran dalam peristiwa yang berbeda dan tidak saling berkaitan. Dari tiga laporan polisi tersebut, satu perkara melibatkan dua tersangka, sedangkan dua perkara lainnya masing-masing melibatkan satu tersangka.
Menurut Andiyatna, sejumlah kasus karhutla yang ditangani kepolisian diduga bermula dari aktivitas membakar sampah atau material lainnya. Api kemudian merambat ke lahan sekitar akibat tiupan angin dan tidak segera dipadamkan.
“Kalau melihat karakteristik kejadiannya, rata-rata kebakaran diduga berawal dari aktivitas membakar sampah atau kegiatan pembakaran lainnya. Api terbawa angin, menyebar ke lokasi lain, kemudian tidak segera ditangani atau dibiarkan,” jelasnya.
Andiyatna menambahkan, kasus karhutla yang ditangani Polresta Palangka Raya sejauh ini didominasi dugaan pembakaran di lahan milik perorangan, terutama di kawasan permukiman.
Sementara itu, dugaan karhutla yang melibatkan korporasi ditangani Polda Kalimantan Tengah. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pembakaran yang berkaitan dengan aktivitas pengembang.
Sebelumnya, Polresta Palangka Raya telah menetapkan AL (34) dan WW (41) sebagai tersangka dalam kasus kebakaran di Jalan G. Obos XIV Gang Kenanga pada 17 Januari 2026.
Keduanya diduga membakar tumpukan kayu dan sampah plastik di pekarangan belakang rumah hingga api menjalar ke lahan gambut seluas sekitar 1.000 meter persegi.
Dalam perkara berbeda, RJ (44) ditetapkan sebagai tersangka atas kebakaran di Jalan Marina Permai II Ujung, Kompleks Flora Pratama, pada 28 Agustus 2026. Api yang diduga berasal dari pembakaran sampah tersebut merambat ke lahan gambut seluas sekitar 200 meter persegi.
Penyidik telah menyerahkan berkas kedua perkara itu ke kejaksaan untuk diteliti dan masih menunggu hasil pemeriksaan jaksa.
Polresta Palangka Raya menyatakan penyelidikan terhadap sejumlah peristiwa kebakaran lainnya masih berlanjut guna mengungkap penyebab kejadian serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Penulis : Eka
Editor : Frans Dodie
