Kapolres Kotim menyampaikan perkembangan penanganan kasus karhutla, Kamis (22/10/2026).
SAMPIT, TOVMEDIA.CO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, terus mengusut kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi sejak Agustus 2026. Hingga Kamis (22/10/2026), kepolisian menangani perkara karhutla yang melibatkan 12 tersangka perorangan serta satu perkara korporasi yang ditangani bersama Polda Kalimantan Tengah.
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra mengatakan, proses hukum terhadap perkara karhutla tersebut masih berlangsung. Sejumlah perkara telah memasuki tahap II, sementara lainnya masih dalam tahap I dan penyidikan.
“Beberapa hari ini, kami sudah menangani 12 perkara terkait pelaku kebakaran hutan dan lahan, dengan 21 perkara dan 12 tersangka. Kemudian, ada satu korporasi yang penanganannya bekerja sama dengan Polda Kalimantan Tengah,” ujarnya, Kamis (22/10/2026).
Dalam penanganan di lapangan, Polres Kotim juga memusatkan perhatian pada sejumlah wilayah yang masih mengalami kebakaran, terutama Kecamatan Seranau dan Pulau Hanaut. Di Kecamatan Seranau, titik kebakaran berada di Desa Ganepo dan wilayah Mentaya Seberang. Sementara di Kecamatan Pulau Hanaut, penanganan dilakukan di Desa Hanaut dan Desa Satiruk.
Untuk mendukung pemadaman, petugas memanfaatkan formula X-Fire yang dikembangkan Polda Kalimantan Tengah. Formula tersebut digunakan untuk membantu pemadaman sekaligus pendinginan, khususnya pada lahan gambut yang berpotensi menyimpan bara api di bawah permukaan tanah.
Menurut Kadek, penggunaan X-Fire membantu petugas dalam proses pemadaman dan pendinginan di lokasi kebakaran. Selain itu, penggunaan formula tersebut dinilai dapat mengurangi kebutuhan air selama penanganan karhutla.
“Dengan adanya X-Fire ini, kami sangat terbantu di lapangan. Pemadaman dan pendinginan tidak terlalu banyak menggunakan air, sementara asap juga lebih cepat hilang,” jelasnya.
Kapolres menegaskan, penanganan karhutla tidak hanya dilakukan melalui pemadaman, tetapi juga penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan. Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah kejadian serupa sekaligus memberikan efek jera sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penanganan terhadap para pelaku, termasuk perkara yang melibatkan korporasi, akan terus dilakukan sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Polres Kotim mengimbau masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Peran aktif masyarakat dalam mencegah kebakaran dan melaporkan titik api sejak dini dinilai penting untuk mengurangi risiko meluasnya karhutla serta dampak kabut asap.
Penulis : Eka
Editor : Frans Dodie
