Petugas berjibaku memadamkan api yang membakar lahan di Kalteng. Foto Ist
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Polda Kalteng bergerak cepat menindak para pelaku perusakan lingkungan. Penyidik kepolisian menyeret 46 tersangka dalam kasus karhutla hingga 16 Oktober 2026.
Jumlah tersebut meningkat dari posisi 11 Oktober 2026 yang sebelumnya mencatatkan 41 tersangka. Data rekapitulasi Posko PDB Karhutla menunjukkan penetapan puluhan tersangka ini bersumber dari penanganan 53 laporan polisi. Sebanyak 12 laporan di antaranya membidik dugaan keterlibatan korporasi.
Selain menerbitkan laporan resmi, Polda Kalteng mengantongi 83 laporan informasi dari masyarakat mengenai kasus karhutla di berbagai kawasan Kalteng. Saat ini, kepolisian terus menggenjot proses hukum.
Aparat menjalankan 90 penyelidikan dan menaikkan status 25 perkara ke tahap penyidikan. Penyidik juga menyerahkan 16 berkas perkara ke kejaksaan untuk tahap pertama, melimpahkan lima berkas untuk tahap kedua, serta mengeluarkan satu surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Polres Kotawaringin Timur memimpin penanganan kasus terbanyak di Kalteng. Polres Kotim memproses 18 laporan informasi, 11 laporan polisi perorangan, dan menetapkan 13 tersangka. Sementara itu, Polres Pulang Pisau menyusul dengan menangkap 10 tersangka karhutla hingga pertengahan Oktober ini. Polda Kalteng belum merinci nama-nama korporasi yang saat ini menjalani pemeriksaan dalam perkara karhutla tersebut.
Sepanjang tahun 2026, amukan api menghanguskan 19.170,57 hektare lahan dalam 6.494 kejadian karhutla di Kalteng. Khusus pada 1 hingga 16 Oktober 2026 saja, tim di lapangan mencatat 1.198 kejadian kebakaran yang melahap 2.891,68 hektare lahan.
Editor: Frans Dodie*
