Kepala OJK Kalteng Primandanu Febriyan Aziz
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalteng mengidentifikasi potensi klaim asuransi senilai Rp455,82 juta akibat karhutla hingga Agustus 2026. Potensi klaim tersebut dapat membantu debitur mengelola risiko kredit dan pembiayaan yang berkaitan dengan dampak karhutla.
Kepala OJK Kalteng, Primandanu Febriyan Aziz, mengatakan, pihaknya berharap klaim asuransi tersebut dapat membantu mengurangi risiko kredit dan pembiayaan sesuai ketentuan serta mekanisme penjaminan yang berlaku.
“Potensi klaim tersebut kami harapkan dapat menjadi salah satu bentuk mitigasi risiko bagi kredit atau pembiayaan yang terdampak, sesuai dengan ketentuan dan mekanisme penjaminan yang berlaku,” kata Primandanu, Kamis (15/10/2026).
OJK Kalteng juga mencatat 40 debitur yang berpotensi mengalami dampak karhutla. Para debitur tersebut memiliki total baki debet kredit atau pembiayaan sebesar Rp10,32 miliar.
Primandanu menjelaskan, para debitur itu berasal dari lembaga perbankan dan industri keuangan nonbank. Mereka memiliki pembiayaan pada sektor usaha atau wilayah yang berpotensi menghadapi dampak karhutla.
OJK Kalteng terus memantau perkembangan karhutla dan dampaknya terhadap masyarakat, pelaku usaha, serta sektor jasa keuangan.
Untuk mengantisipasi berbagai risiko, OJK Kalteng memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, lembaga jasa keuangan, dan pemangku kepentingan terkait.
OJK Kalteng juga menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dengan memastikan lembaga keuangan tetap menjalankan fungsi intermediasi dan memberikan layanan kepada masyarakat secara optimal.
Selain itu, OJK Kalteng memperkuat pelindungan konsumen serta meningkatkan literasi dan inklusi keuangan sesuai kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha.
Primandanu mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mendukung pertumbuhan ekonomi Kalteng yang tangguh, inklusif, dan berkelanjutan.
Editor: Frans Dodie*
