Dua terdakwa kasus narkotika, Midin dan Mujeli saat mengikuti persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Foto Ist
NANGA BULIK, TOVMEDIA.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa kasus narkotika, Midin dan Mujeli, dengan hukuman masing-masing 16 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik. Kedua terdakwa menghadapi tuntutan berat setelah membawa barang bukti sabu seberat 4,025 kilogram dari Kalimantan Barat menuju Kalteng.
JPU Ahmad Fauzi H Syarif membacakan tuntutan tersebut dalam sidang, Senin (12/10/2026). Jaksa menilai kedua terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika golongan I melebihi 5 gram. Perbuatan mereka memenuhi unsur dakwaan primair Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami memohon majelis hakim memutus pidana penjara selama 16 tahun serta denda masing-masing Rp1 miliar kepada Terdakwa I Midin dan Terdakwa II Mujeli,” kata Ahmad Fauzi saat membacakan amar tuntutan.
Perkara ini berawal pada Mei 2026. Midin, yang terdesak masalah ekonomi akibat cedera pinggang, menerima tawaran pekerjaan dari Mat Sudeh (kini berstatus DPO). Midin lalu mengajak Mujeli untuk mengantarkan paket sabu dengan imbalan upah Rp25 juta plus biaya sewa mobil Toyota Avanza dari Pontianak.
Midin merayu Mujeli dengan kalimat, “Jeli, kamu mau tidak menemani saya mengantar narkoba, nanti ada upahnya?” Percakapan itu mengawali keterlibatan mereka dalam jaringan pengiriman narkoba antarprovinsi.
Pada Rabu (13/5/2026), kedua terdakwa mengambil empat bungkus besar sabu dari orang suruhan Mat Sudeh di Jalan 28 Oktober, Pontianak. Mereka menyimpan sabu di dalam tas belanja, lalu memacu mobil menuju Pangkalan Bun, Kalteng.
Namun, tim Satresnarkoba Polres Lamandau mencegat kendaraan mereka di Jalan Trans Kalimantan Km 27, Kelurahan Bulik, Kabupaten Lamandau. Polisi menggeledah bagian tengah mobil dengan menghadirkan warga setempat, lalu menyita empat bungkus plastik berisi kristal putih seberat total 4,025 kilogram.
Dalam pemeriksaan awal, kedua terdakwa mengaku hendak menyerahkan sabu itu kepada seseorang di Pangkalan Bun. Polisi segera mengembangkan penyelidikan ke kawasan Gang Tanji 3, Kelurahan Baru, Pangkalan Bun, lalu menangkap Ahmad Hari (polisi menangani berkas perkaranya secara terpisah) saat hendak menerima paket.
Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan mengonfirmasi bahwa kristal putih tersebut positif mengandung metamfetamin. Polisi telah memusnahkan 4.017 gram sabu dan menyimpan sisanya untuk pembuktian di persidangan. Polisi juga menyita dua unit ponsel serta mobil Toyota Avanza putih bernomor polisi KB 1953 WG sebagai barang bukti.
Editor: Frans Dodie*
