Subandi (tengah), Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin (kiri), dan Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya Nenie Adriati Lambung (kanan) usai penandatanganan kesepakatan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Palangka Raya Tahun 2027, Senin (12/10/2026).
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – DPRD Kota Palangka Raya menetapkan 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027. Dari jumlah tersebut, tiga Raperda merupakan inisiatif DPRD, sedangkan 10 lainnya berasal dari usulan Pemerintah Kota Palangka Raya.
Penetapan tersebut dibahas dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 di ruang rapat paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Senin (12/10/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, didampingi Wakil Ketua II Nenie Adriati Lambung, serta dihadiri Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala organisasi perangkat daerah (OPD), anggota DPRD, dan undangan lainnya.
Tiga Raperda inisiatif DPRD yang masuk dalam Propemperda 2027 meliputi Raperda tentang Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha, Raperda tentang Pondok Pesantren, serta Raperda tentang Pelestarian Budaya dan Bahasa Dayak.
Sementara itu, 10 Raperda usulan pemerintah kota mencakup Raperda tentang Tindak Pidana Adat, Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Masyarakat Hukum Adat, dan Penyelenggaraan Transportasi Perhubungan.
Selain itu, terdapat usulan perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, serta perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palangka Raya Tahun 2025–2029.
Tiga usulan lainnya berkaitan dengan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2027, dan APBD Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2028.
Melalui penetapan Propemperda tersebut, DPRD bersama pemerintah kota menyusun agenda pembentukan regulasi daerah untuk tahun mendatang. Seluruh Raperda nantinya akan diproses sesuai tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemulis : Eka
Editor : Frans Dodie
