Para tersangka saat mengikuti rekonstruksi pertama kasus Tumbang Kalemei yang digelar di Mapolda Kalteng.
KATINGAN, TOVMEDIA.CO.ID – Keluarga Aiptu Anumerta Yudhi Perdana Putra mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tragedi di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, yang menewaskan tiga anggota Polres Katingan.
Paman almarhum Yudhi, Alberto Segah, mengatakan keluarga berharap proses hukum terhadap seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka berjalan profesional, transparan dan sesuai fakta hasil penyidikan.
“Keluarga berharap proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut dilakukan secara profesional, transparan dan berkeadilan,” kata Alberto saat ditemui, Senin (5/10/2026).
Alberto mengaku kecewa karena proses penanganan perkara dinilai berjalan cukup lambat. Menurutnya, keluarga telah mendatangi Polda Kalimantan Tengah dan kejaksaan untuk mempertanyakan perkembangan kasus tersebut.
“Kasus ini kelihatannya lambat sekali prosesnya. Kami dari keluarga sudah menghadap Polda dan menghadap kejaksaan. Kami baru menerima kabar sekarang ini, sudah hampir tiga bulan lebih kalau tidak salah. Jadi sangat lambat sekali dan kami sangat kecewa,” ujarnya.
Selain mempertanyakan perkembangan penyidikan, keluarga juga mengaku tidak memperoleh komunikasi secara rutin dari penyidik terkait proses penanganan perkara.
“Tidak ada komunikasi dari penyidik kepada keluarga untuk memberitahukan tentang penyidikan,” kata Alberto.
Ia juga menyinggung pelaksanaan rekonstruksi yang digelar Ditreskrimum Polda Kalteng pada 31 Agustus 2026. Saat keluarga sebelumnya mendatangi Polda, kata Alberto, pihaknya mendapat informasi akan diundang untuk mengikuti proses rekonstruksi.
Namun, undangan tersebut disebut tidak diterima oleh pihak keluarga.
“Pada saat kami menghadap Polda, pihak Polda menyatakan kami akan diundang pada saat rekonstruksi. Tapi pada saat rekonstruksi, keluarga tidak diundang sama sekali,” tuturnya.
Atas kondisi tersebut, Alberto meminta aparat penegak hukum memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara terbuka dan profesional. Keluarga juga berharap penerapan pasal terhadap para tersangka nantinya benar-benar didasarkan pada fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam proses hukum.
“Intinya, keluarga meminta supaya pasal mengenai pembunuhan terhadap ponakan kami diterapkan dan dihukum seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Ia menambahkan, apabila dalam proses hukum nantinya ditemukan unsur pembunuhan berencana, keluarga meminta ketentuan tersebut diterapkan sesuai fakta dan pembuktian di persidangan.
“Kami meminta agar pasal yang diterapkan sesuai dengan perbuatan pelaku dan memberikan hukuman maksimal apabila memang terbukti secara hukum,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari operasi penindakan dugaan jaringan narkotika yang dilakukan personel Satresnarkoba Polres Katingan di Desa Tumbang Kalemei pada Kamis (2/7/2026) dini hari.
Dalam peristiwa tersebut terjadi serangan yang mengakibatkan tiga anggota Polres Katingan gugur, yakni Aiptu Anumerta Yudhi Perdana Putra, Bripda Anumerta Nopandri Ramadhana dan Ipda Anumerta Sumariyanto.
Polda Kalteng kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka masing-masing Saldy alias Ateng, Isnan Melai Pebriansyah alias Roby, Nimu, Ahmad Riyadi Saputra alias Yadi, M. Lupie, Bio, Ramblan alias Busu dan Perie.
Alberto menegaskan keluarga tidak menginginkan kasus serupa kembali terjadi. Karena itu, pihaknya meminta proses hukum berjalan hingga tuntas dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“Harapan kami, penyidik melakukan penyidikan dan penanganan kasus ini secara profesional dan adil. Jangan sampai ada korban lain lagi. Biar hukum ini betul-betul ditegakkan secara adil,” pungkasnya.
Penulis : Eka
Editor : Frans Dodie
