Bupati Barito Utara H. Shalahuddin
MUARA TEWEH, TOVMEDIA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Barito Utara memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan setelah menetapkan status Siaga Darurat Bencana Karhutla.
Bupati Barito Utara H. Shalahuddin menetapkan status tersebut melalui Surat Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.45/399/2026 Tahun 2026 pada 12 Agustus 2026.
Shalahuddin meminta seluruh perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, UPT, satuan pendidikan dan masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi karhutla.
“Status siaga darurat ini menjadi perhatian kita bersama. Saya meminta seluruh perangkat daerah dan masyarakat meningkatkan kewaspadaan serta bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” ujar Shalahuddin.
Ia mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha tidak membuka lahan dengan cara membakar. Pengawasan wilayah rawan juga harus diperkuat untuk mencegah munculnya titik api.
Menurut Shalahuddin, pencegahan harus dilakukan sejak dini dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat. Setiap indikasi titik panas dan kebakaran harus segera dilaporkan.
“Jangan sampai api sudah membesar baru kita bergerak. Karena itu, setiap indikasi titik panas maupun kejadian kebakaran harus segera dilaporkan,” tegasnya.
Camat, lurah dan kepala desa diminta aktif menyampaikan larangan pembakaran lahan kepada masyarakat. Sekolah juga didorong memberikan edukasi tentang bahaya karhutla.
Pemkab Barito Utara turut menggerakkan Masyarakat Peduli Api, relawan dan kelompok masyarakat untuk memantau wilayah rawan serta membantu penanganan kebakaran.
Shalahuddin menegaskan seluruh pihak harus menjalankan pencegahan secara bertanggung jawab. Pelaku pembakaran hutan dan lahan akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor : Frans Dodie
