MEMBAHAS – Pansus III DPRD Kapuas bersama Dinas Kesehatan membahas perubahan Perda Kawasan Tanpa Rokok. Foto : istimewa
KUALA KAPUAS, TOVMEDIA.CO.ID – DPRD Kabupaten Kapuas bersama Dinas Kesehatan dan sejumlah instansi terkait membahas perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Pembahasan tersebut dilakukan Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kapuas untuk mengevaluasi aturan yang berlaku sekaligus menyesuaikannya dengan kebutuhan masyarakat saat ini.
Ketua Pansus III DPRD Kapuas, Abdullah, mengatakan perubahan perda diperlukan untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari paparan asap rokok.
“Pembahasan ini sebagai upaya memperkuat regulasi yang sudah ada agar lebih relevan dengan perkembangan kondisi saat ini serta mampu memberikan perlindungan kesehatan yang lebih optimal bagi masyarakat,” kata Abdullah, Selasa (26/5/2026)
Menurutnya, DPRD bersama pemerintah daerah juga mengevaluasi penerapan kawasan tanpa rokok di sejumlah fasilitas umum. Pembahasan mencakup lingkungan pendidikan, fasilitas kesehatan, perkantoran, hingga ruang publik.
Evaluasi tersebut mencakup pengawasan dan penegakan aturan di lapangan. Tingkat kepatuhan masyarakat juga menjadi perhatian dalam penyusunan perubahan perda tersebut.
Abdullah menegaskan revisi perda tidak hanya bertujuan menyesuaikan regulasi. Aturan baru diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat.
Dinas Kesehatan Kapuas turut memberikan masukan teknis mengenai lokasi yang perlu mendapat pengawasan lebih ketat. Di antaranya fasilitas kesehatan, sekolah, tempat bermain anak, dan angkutan umum.
Pembahasan juga menyoroti pentingnya kejelasan sanksi serta penguatan peran masyarakat dalam pengawasan. Dinkes mendorong agar aturan tersebut disertai edukasi dan pemberdayaan untuk membantu masyarakat mengurangi kebiasaan merokok.
Raperda perubahan ini menjadi salah satu upaya DPRD Kapuas memperkuat perlindungan masyarakat, khususnya anak-anak dan ibu hamil, dari bahaya paparan asap rokok.
Editor : Frans Dodie
