RAPAT – Anggota Pansus III DPRD Kabupaten Kapuas bersama Dinas Kesehatan saat melaksanakan rapat dengan perihat membahas Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Rabu (13/5/2026). Foto : istimewa
KUALA KAPUAS, TOVMEDIA.CO.ID – DPRD Kabupaten Kapuas bersama Dinas Kesehatan membahas perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kapuas mengkaji sejumlah ketentuan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan kondisi masyarakat dan kebutuhan perlindungan kesehatan.
Ketua Pansus III DPRD Kapuas, Abdullah, mengatakan perubahan aturan diperlukan karena penerapan Perda KTR telah berlangsung selama sekitar sepuluh tahun terakhir.
“Rapat ini digelar untuk menyempurnakan aturan yang sudah ada. Mengapa perlu perubahan? Karena setelah sepuluh tahun berjalan, banyak hal berubah,” kata Abdullah, Jumat (15/6/2026)
Menurut Abdullah, pembaruan regulasi bertujuan memperkuat perlindungan masyarakat yang tidak merokok dari paparan asap rokok di berbagai lingkungan publik.
Ia menyebut anak-anak, ibu hamil, dan lanjut usia sebagai kelompok yang membutuhkan perlindungan lebih kuat dari risiko paparan asap rokok.
Abdullah menjelaskan, penerapan KTR mencakup sejumlah lokasi strategis, seperti fasilitas kesehatan, sekolah, tempat bermain anak, tempat ibadah, dan angkutan umum.
Selain itu, kawasan perkantoran juga menjadi bagian dari penerapan KTR untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat bagi masyarakat.
Dalam pembahasan tersebut, Pansus III DPRD Kapuas bersama Dinas Kesehatan dan pemangku kepentingan mengkaji sejumlah poin penting dalam perubahan perda.
Pembahasan meliputi perluasan kawasan larangan merokok, penguatan sanksi bagi pelanggar, serta peningkatan keterlibatan masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan KTR.
Abdullah menegaskan, perubahan aturan tersebut tidak bertujuan mempersulit perokok, melainkan menjaga hak masyarakat memperoleh udara bersih di ruang publik.
“Aturan ini bukan untuk mempersulit perokok, tetapi melindungi masyarakat yang tidak merokok. Setiap orang berhak menghirup udara bersih,” tegasnya.
Editor : Frans Dodie
