Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalteng, Purdiono.
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – DPRD Kalimantan Tengah mendukung wacana agar pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ditanggung oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Purdiono, menilai kebijakan tersebut dapat membantu meringankan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurutnya, pemerintah pusat perlu mengambil peran lebih besar dalam pembiayaan PPPK karena program tersebut merupakan kebijakan nasional yang berlaku di berbagai daerah.
“Program PPPK lahir dari kebijakan pemerintah pusat. Oleh sebab itu, sudah sewajarnya apabila pembiayaan gaji pegawai tersebut juga mendapat dukungan penuh dari pemerintah pusat melalui APBN,” kata Purdiono, Kamis (25/6/2026).
Purdiono menjelaskan, pemerintah daerah selama ini harus membagi anggaran untuk membayar belanja pegawai sekaligus menjalankan berbagai program pembangunan.
Keterbatasan anggaran membuat daerah harus mengatur prioritas antara kebutuhan pegawai dan pembangunan yang langsung menyentuh masyarakat.
Menurutnya, jika gaji PPPK ditanggung pemerintah pusat, daerah akan memiliki ruang fiskal yang lebih luas untuk membiayai program pembangunan.
Anggaran daerah dapat lebih banyak diarahkan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pertanian, serta peningkatan pelayanan publik.
“Dengan begitu, pemerintah daerah bisa lebih leluasa mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menilai pengalihan pembiayaan gaji PPPK ke APBN juga dapat membantu daerah meningkatkan kualitas pelayanan dasar.
Purdiono berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan wacana tersebut secara serius. Pembagian beban pembiayaan yang lebih seimbang dinilai penting agar pembangunan daerah tetap berjalan optimal.
Editor : Frans Dodie