Penasihat Hukum (PH) Hendi Andi Wahyudi, Suriansyah Halim, SH., MH (kiri) dan tim penasihat hukum Herbowo Seswanto, Henricho Fransicust, SH didampingi Abdul Siddik, SH
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan zircon dan mineral turunannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (8/7/2026), ditunda. Usai persidangan, dua dari enam terdakwa menyatakan akan mengajukan permohonan pengalihan penahanan kepada majelis hakim.
Kedua terdakwa tersebut adalah Herbowo Seswanto, Direktur PT Investasi Mandiri, serta Hendi Andi Wahyudi, S.E., Direktur PT Kirana Bhumi Mineral sekaligus Direktur CV Universal Sarana Abadi. Permohonan pengalihan penahanan akan diajukan melalui tim penasihat hukum masing-masing.
Penasihat hukum Hendi Andi Wahyudi, Suriansyah Halim, SH., MH., mengatakan permohonan tersebut diajukan dengan pertimbangan kliennya merupakan tulang punggung keluarga sekaligus masih memiliki tanggung jawab menjalankan kegiatan usaha.
“Kami akan mengajukan pengalihan penahanan karena klien kami merupakan tulang punggung keluarga. Dengan adanya pengalihan penahanan, diharapkan beliau dapat kembali menjalankan usahanya sambil tetap mengikuti seluruh proses persidangan,” ujar Suriansyah kepada wartawan usai sidang.
Hal senada disampaikan penasihat hukum Herbowo Seswanto, Henricho Fransicust, SH., didampingi Abdul Siddik, SH. Menurutnya, selain mengajukan pengalihan penahanan, pihaknya juga tengah menyiapkan langkah hukum lain yang akan disampaikan pada agenda persidangan berikutnya.
“Untuk sementara kami mengajukan pengalihan penahanan terlebih dahulu. Ke depan memang ada hal lain yang akan kami mohonkan kepada majelis hakim, namun nanti akan kami sampaikan pada waktunya sesuai perkembangan persidangan,” kata Henricho.
Terkait penundaan sidang, kedua penasihat hukum berharap proses persidangan dapat berjalan sesuai asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sehingga perkara tersebut segera memperoleh kepastian hukum.
“Kami menginginkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan benar-benar diterapkan sehingga perkara ini dapat segera memperoleh kepastian hukum,” ujar mereka.
Dalam perkara ini, terdapat enam terdakwa yang menjalani proses hukum, yakni Vent Christway, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Mineral dan Batubara; Indra Himawijaya, S.T., M.Si., aparatur sipil negara pada Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah; Erna Tri Susilowati, karyawan PT Investasi Mandiri, CV Dayak Lestari, dan PT Kirana Bhumi Mineral; Fransisco Cosida, Direktur PT Kirana Bhumi Mineral; Herbowo Seswanto; serta Hendi Andi Wahyudi.
Herbowo Seswanto menjalani persidangan dengan register perkara Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plk, sedangkan Hendi Andi Wahyudi dengan register perkara Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plk.
Keduanya didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, beserta pasal-pasal lain sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.
Perkara ini merupakan bagian dari kasus dugaan korupsi penjualan zircon dan mineral turunannya yang melibatkan PT Investasi Mandiri, PT Kirana Bhumi Mineral, serta sejumlah entitas lainnya di Kalimantan Tengah. Kasus tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar. Sidang akan kembali dilanjutkan sesuai agenda yang ditetapkan oleh majelis hakim.
Penulis : Wiyandri