Ketua DPRD Gunung Mas, Binartha.
KUALA KURUN, TOVMEDIA.CO.ID – DPRD Kabupaten Gunung Mas bersama Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menyepakati tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) Tahun 2026.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Gunung Mas, Senin (6/7/2026).
Tiga raperda yang disepakati meliputi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro dan Pengembangan Ekonomi Kreatif yang merupakan usulan inisiatif DPRD.
Ketua DPRD Gunung Mas, Binartha, mengatakan seluruh rangkaian rapat paripurna berjalan dengan lancar dan tertib. Menurutnya, kesepakatan tersebut menjadi langkah penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Kami bersyukur kegiatan rapat paripurna hari ini berjalan dengan lancar dan tertib,” ujar Binartha.
Selain pengambilan keputusan, rapat juga mendengarkan laporan Badan Anggaran DPRD mengenai hasil pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Selanjutnya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunung Mas menyampaikan hasil pembahasan Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Raperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Juru Bicara Bapemperda DPRD Gunung Mas, Iceu Purnamasari, mengatakan pembahasan kedua raperda tersebut telah dilakukan bersama pemerintah daerah dan pihak terkait. Hasilnya, seluruh pihak menyetujui kedua raperda untuk ditetapkan menjadi perda dengan sejumlah revisi dan catatan penyempurnaan.
Ia menjelaskan, Raperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro dan Pengembangan Ekonomi Kreatif diharapkan mampu memperkuat pengembangan usaha mikro sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Kabupaten Gunung Mas.
Sementara itu, Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah diharapkan menjadi landasan dalam meningkatkan pengelolaan aset daerah agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Editor : Frans Dodie