Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kalteng, Rus'ansyah, membuka kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan Kesejahteraan Rakyat Bidang Kebudayaan Tahun 2026 di Aula Eka Hapakat, Rabu (1/7/2026). Foto Ist
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Pemprov Kalteng memperkuat peran Lembaga Kedamangan sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjaga nilai budaya, hukum adat, dan keharmonisan masyarakat.
Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan Kesejahteraan Rakyat Bidang Kebudayaan Tahun 2026. Acara tersebut berlangsung di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Rabu (1/7/2026).
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat, Setdaprov Kalteng, Rus’ansyah membuka kegiatan yang mengusung tema “Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan Kedamangan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026”.
Ia menegaskan, penguatan kelembagaan adat menjadi langkah penting untuk menjaga keberlangsungan nilai budaya dan memperkuat peran masyarakat adat dalam pembangunan daerah.
“Lembaga Kedamangan yang hidup, tumbuh, dan berkembang di Kalteng memiliki peran penting bagi kehidupan. Keberadaan masyarakat adat Dayak sebagai bagian dari komitmen kebangsaan Bhinneka Tunggal Ika. Karena itu, kelembagaan ini perlu terus kita lestarikan, kembangkan, dan berdayakan. Sehingga mampu menjawab perkembangan serta kebutuhan daerah otonom dengan tetap berlandaskan falsafah Huma Betang,” ujar Rus’ansyah.
Perkuat Landasan Hukum Kelembagaan Adat
Selanjutnya, Rus’ansyah menjelaskan, Pemprov Kalteng telah memperkuat keberadaan kelembagaan adat melalui Perda Nomor 14 Tahun 1998. Perda ini disempurnakan menjadi Perda Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalteng.
Menurutnya, regulasi tersebut mengatur pembentukan Dewan Adat Dayak dan Lembaga Kedamangan, kedudukan Damang Kepala Adat dan Mantir Adat, mekanisme penyelesaian sengketa adat, hak masyarakat adat, hukum adat Dayak, hingga pembiayaan Dewan Adat Dayak.
Rus’ansyah juga mengungkapkan, Pemprov Kalteng melegalkan Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak pada 2008 sebagai bagian dari penguatan kelembagaan adat. Barisan tersebut membantu Damang Kepala Adat bersama Kerapatan Mantir atau Let Perdamaian Adat dalam mengawal pelaksanaan serta kepatuhan terhadap keputusan dan sanksi adat.
Dorong Perlindungan Masyarakat Adat
Selain itu, ia menyampaikan bahwa Dewan Adat Dayak turut mendorong lahirnya Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan. Regulasi tersebut bertujuan meningkatkan pencegahan kebakaran lahan melalui pemberdayaan masyarakat serta penguatan kesadaran masyarakat adat dan tradisional.
“Peraturan tersebut menjadi salah satu bentuk kebijakan daerah dalam mendorong pencegahan kebakaran lahan melalui pemberdayaan masyarakat serta peningkatan kesadaran masyarakat adat dan tradisional,” katanya.
Lebih lanjut, Rus’ansyah menegaskan pemerintah juga memperkuat pengakuan terhadap masyarakat hukum adat melalui Permendagri Nomor 52 Tahun 2014. Regulasi itu memberikan ruang bagi pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Indonesia.
“Regulasi ini menjadi bukti bahwa keberadaan lembaga adat memperoleh perlindungan dari hukum negara sehingga dapat terus berkontribusi dalam menjaga ketertiban sosial, melestarikan budaya, dan mendukung pembangunan daerah,” pungkasnya.
Editor: Frans Dodie*