Gedung Pengadilan Negeri Pulang Pisau, tempat berlangsungnya sidang perkara dugaan PMH sengketa lahan 17,5 hektare di Desa Mintin, Kecamatan Kahayan Hilir.
PULANG PISAU, TOVMEDIA.CO.ID — Sidang dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait sengketa lahan seluas 17,5 hektare di Desa Mintin, Kecamatan Kahayan Hilir, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pulang Pisau.
Gugatan tersebut diajukan oleh Muler dan kawan-kawan (dkk) melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum HAJ & Partner, Fabian Boby, Rabu (13/5/2026).
Dalam persidangan, pihak penggugat menyoroti adanya perbedaan data hasil pengukuran lahan serta dugaan ketidaksinkronan administrasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait objek sengketa.
Kuasa hukum penggugat, Fabian Boby, menyebut pada mediasi tahun 2024 objek lahan tercatat atas nama PT Menteng Kencana Mas, namun pada pemeriksaan setempat tahun 2026 muncul data berbeda yang tercatat atas nama PT Borneo Sawit Gemilang.
“Ini yang menjadi perhatian kami karena terdapat perbedaan data dalam objek yang sama,” ujarnya.
Selain itu, pihak penggugat juga menyoroti adanya surat jawaban dari BPN Pulang Pisau kepada PT MKM tertanggal 28 April 2026 terkait status objek lahan yang sedang disengketakan.
Dalam persidangan, saksi yang dihadirkan merupakan karyawan PT Menteng Kencana Mas (MKM) bagian GIS (pemetaan) yang memberikan keterangan terkait kondisi di lapangan.
Dari jalannya sidang, kembali terungkap adanya perbedaan data pengukuran antara mediasi tahun 2024 dan pemeriksaan setempat tahun 2026, serta munculnya dua nama berbeda dalam administrasi objek lahan yang disengketakan.
Usai persidangan, pihak PT MKM maupun perwakilan BPN Pulang Pisau belum memberikan keterangan kepada awak media. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Kepala BPN Pulang Pisau juga belum mendapat respons hingga berita ini diterbitkan.
Pihak penggugat berharap Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat bersikap netral, profesional, dan transparan dalam menangani sengketa yang sedang berproses di pengadilan.
Penulis ; Wiyandri