Keterangan Foto: Petugas Satreskrim Polresta Palangka Raya memperlihatkan barang bukti hasil curian kepada tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) saat pengungkapan kasus pembobolan rumah di kawasan Jalan Garuda XII, Palangka Raya, Minggu (10/5/2026).
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Gerak cepat ditunjukkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya, Polda Kalimantan Tengah dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus pembobolan rumah. Seorang pelaku berhasil diringkus kurang dari sepekan setelah laporan diterima.
Kapolresta Palangka Raya, Dedy Supriadi melalui Kasatreskrim, Eka Palti Hutagaol menyampaikan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja intensif tim Unit Jatanras dalam melakukan penyelidikan di lapangan.
“Tersangka berinisial AS (26) berhasil kami amankan pada Jumat (8/5/2026) di kawasan Jalan Jenjang, Kota Palangka Raya. Penangkapan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan selama kurang lebih satu minggu sejak laporan diterima,” jelas Eka Palti, Minggu (10/5/2026).
Kasus ini bermula dari aksi pembobolan rumah milik korban berinisial MS (35) yang berada di Jalan Garuda XII Gang II pada 1 Mei 2026. Pelaku diduga masuk dengan cara mencungkil pintu samping rumah hingga berhasil terbuka, lalu leluasa menggasak sejumlah barang berharga.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Barang yang dicuri meliputi perhiasan emas berbagai kadar, di antaranya gelang seberat 15,5 gram dan cincin 10 gram, serta cincin 2 gram dan kalung 10 gram. Selain itu, pelaku juga membawa kabur dua unit jam tangan dan uang tunai sebesar Rp1 juta.
Tak hanya itu, sejumlah barang elektronik dan perlengkapan rumah tangga turut digondol pelaku, seperti satu unit handycam, kamera digital, tabung gas elpiji 3 kilogram, hingga kunci serep kendaraan. Bahkan, dokumen penting seperti BPKB sepeda motor dan mobil, STNK, serta buku tabungan juga ikut dicuri.
“Total kerugian korban masih dalam pendataan. Namun yang jelas, barang yang diambil cukup banyak, termasuk dokumen penting yang berpotensi disalahgunakan,” tambahnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP.
Polresta Palangka Raya menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap tindak kriminalitas serta mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan di lingkungan masing-masing.
Penulis : Wiyandri