Kepala Seksi Intelijen Kejari Palangka Raya, Hadiarto
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya menaikkan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya ke tahap penyidikan. Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2023–2024 yang mencapai sekitar Rp20 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palangka Raya, Hadiarto, menyatakan, penyidik masih mendalami perkara tersebut dan belum menetapkan tersangka. Ia menegaskan, proses hukum masih berjalan pada tahap pengumpulan, serta pendalaman alat bukti.
“Kasus sudah masuk tahap penyidikan, tetapi belum ada penetapan tersangka. Penyidik masih mengumpulkan dan menganalisis alat bukti, termasuk menghitung potensi kerugian negara,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim Kejari Palangka Raya menggeledah Kantor KPU Kota Palangka Raya di Jalan Tangkasiang. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan perangkat elektronik untuk kepentingan pembuktian.
Penyidik menyita sekitar 10 kotak barang bukti yang terdiri dari dokumen administrasi, laptop, telepon genggam, kwitansi, nota kosong, dan cap resmi lembaga. Seluruh barang bukti tersebut kini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Hadiarto menjelaskan, hasil penelaahan awal penyidik menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dalam penggunaan dana hibah tersebut.
“Penyidik menemukan sejumlah kegiatan yang diduga tidak sesuai dengan perencanaan awal. Temuan ini masih terus kami dalami untuk memastikan fakta hukumnya,” katanya.
Selain itu, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pembengkakan biaya maupun kegiatan yang tidak terlaksana sesuai rencana. Pemeriksaan dilakukan terhadap dokumen, perangkat elektronik, serta aliran transaksi keuangan terkait anggaran tersebut.
Terbuka Peluang Pemeriksaan Pihak Lain
Sejumlah pihak dari internal KPU maupun pihak terkait telah dimintai keterangan oleh penyidik. Hingga saat ini, Kejari Palangka Raya juga mencatat adanya pengembalian dana sekitar Rp5 juta, yang merupakan bagian dari pendalaman awal penyidikan.
Hadiarto menegaskan, penyidik akan terus mengembangkan perkara ini secara menyeluruh, termasuk membuka peluang pemeriksaan terhadap pihak lain yang diduga mengetahui proses pencairan dan penggunaan dana hibah tersebut.
“Kami akan menuntaskan penyidikan ini secara profesional dan transparan untuk menemukan fakta hukum yang sebenarnya,” tegasnya.
Ia menegaskan, seluruh proses masih dalam tahap penyidikan dan belum terdapat penetapan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Editor: Frans Dodie*