Deklarasi APR-KT di Aula KNPI Kalteng, Palangka Raya, Jumat (10/4/2026).
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya dalam menata sektor pertambangan rakyat agar lebih legal, tertib, dan berkelanjutan. Hal ini mengemuka dalam kegiatan deklarasi Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah (APR-KT) yang digelar, Jumat (10/4/2026), di Aula KNPI Kalteng, Palangka Raya.
Sambutan Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran yang dibacakan oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan secara bijak agar mampu memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan aspek lingkungan.
Menurutnya, pemerintah terus mendorong transformasi aktivitas pertambangan tanpa izin menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang memiliki legalitas jelas, sehingga mampu memberikan perlindungan hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Pengelolaan pertambangan harus mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan,” demikian disampaikan dalam sambutan tersebut.
Selain itu, Pemprov Kalteng juga mengarahkan penerapan praktik pertambangan ramah lingkungan melalui pembinaan serta pemanfaatan teknologi tepat guna guna menekan dampak kerusakan alam.
Di sisi lain, kehadiran APR-KT mendapat apresiasi sebagai wadah strategis yang dapat menjembatani komunikasi antara penambang rakyat dan pemerintah, khususnya dalam hal regulasi dan perizinan.
Ketua DPP APR-KT, Agus Prabowo Yesto, menyampaikan bahwa pembentukan aliansi ini dilatarbelakangi oleh berbagai kendala yang dihadapi penambang kecil, terutama dalam mengakses Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Ia menilai, proses perizinan selama ini masih tergolong kompleks dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit, sehingga belum sepenuhnya berpihak pada penambang rakyat.
“Kami ingin menghadirkan wadah yang bisa memperjuangkan kepastian hukum bagi penambang kecil. Tidak semua penambang memiliki kemampuan finansial besar,” ujarnya.
Dalam deklarasi tersebut, APR-KT juga menyampaikan sejumlah usulan, di antaranya penyederhanaan regulasi WPR, penerapan skema perizinan kolektif dengan biaya terjangkau, serta peningkatan kontribusi sektor tambang rakyat terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tak hanya itu, para penambang juga menyatakan komitmen untuk menjaga lingkungan melalui upaya reklamasi dan reboisasi lahan pascatambang, sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keberlanjutan ekosistem.
Deklarasi APR-KT dihadiri oleh berbagai unsur, mulai dari pelaku usaha, pekerja tambang rakyat, pemerhati, hingga perwakilan pemerintah dan tokoh masyarakat. Pembentukan organisasi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menciptakan tata kelola pertambangan rakyat yang lebih tertib, legal, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah.
Penulis : Wiyandri