Ketua DPRD Palangka Raya beri keterangan soal penundaan paripurna, Rabu (25/3/2026).
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Rapat paripurna DPRD Kota Palangka Raya yang digelar di ruang rapat paripurna, Rabu (25/3/2026), resmi ditunda. Penundaan ini disebabkan belum terpenuhinya kehadiran sejumlah pihak penting dalam agenda tersebut.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menjelaskan bahwa jadwal rapat paripurna sebenarnya telah disusun sebelum Hari Raya Idulfitri dan sempat dilaksanakan sesuai rencana awal. Namun, kondisi di lapangan membuat rapat tidak dapat dilanjutkan.
“Sebagian besar anggota DPRD masih berada di daerah dalam rangka Lebaran. Di sisi lain, kepala daerah dan wakil kepala daerah juga belum bisa hadir, sehingga rapat paripurna kita tunda,” ujar Subandi.
Ia menegaskan, penundaan ini tidak akan mengganggu jalannya program maupun kinerja DPRD. Seluruh agenda yang telah direncanakan tetap akan dilaksanakan, hanya mengalami penyesuaian waktu.
Menurutnya, penjadwalan ulang akan ditentukan melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang direncanakan digelar dalam waktu dekat untuk mengoordinasikan kelanjutan agenda paripurna.
“Pada prinsipnya tidak ada masalah. Agenda tetap berjalan, hanya waktunya yang kita sesuaikan kembali setelah rapat Badan Musyawarah,” tambahnya.
Adapun agenda yang akan dibahas dalam rapat paripurna tersebut meliputi pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) hasil fasilitasi gubernur, serta penyampaian pidato Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah.
Subandi juga menekankan bahwa penyampaian LKPJ masih dalam batas waktu yang ditentukan oleh regulasi, yakni maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Untuk LKPJ masih ada waktu, jadi tetap bisa dilaksanakan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Dengan demikian, DPRD memastikan seluruh agenda penting tetap berjalan sesuai mekanisme, meski mengalami penundaan jadwal akibat faktor kehadiran pasca-Lebaran.
Penulis : Wiyandri