Foto bersama Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Hisam Wibowo, didampingi jajarannya usai menyerahkan remisi khusus Idul Fitri 2026 kepada warga binaan, Sabtu (21/3/2026).
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID — Sebanyak 271 Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya menerima Remisi Khusus (RK) dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah tahun 2026, Sabtu (21/3/2026).
Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada Warga Binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, para penerima remisi dinilai telah menunjukkan perubahan perilaku positif, aktif mengikuti program pembinaan, serta berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
Proses pemberian remisi dilakukan secara selektif dan transparan melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Pelaksanaan kegiatan berlangsung tertib, aman, dan lancar dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas. Momentum ini juga diharapkan dapat menjadi dorongan bagi seluruh Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas kepribadian selama menjalani masa pembinaan di dalam lapas.
Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Hisam Wibowo, menyampaikan bahwa remisi merupakan hak Warga Binaan yang telah memenuhi syarat, sekaligus menjadi motivasi untuk terus berperilaku baik.
“Remisi khusus Hari Raya Idul Fitri ini merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat. Kami berharap ini menjadi motivasi agar mereka terus berperilaku baik, mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat,” ujar Hisam.
Lapas Palangka Raya menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan program pembinaan yang humanis dan berorientasi pada reintegrasi sosial, sehingga para Warga Binaan dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif.
Penulis : Wiyandri