Bupati Kapuas, Muhammad Wiyatno, didampingi Sekda Kapuas, Usis I Sangkai, memimpin mediasi sengketa lahan plasma di Kecamatan Mantangai, Senin (9/3/2026). Foto Ist
KUALA KAPUAS, TOVMEDIA.CO.ID – Pemkab Kapuas memfasilitasi mediasi sengketa lahan plasma antara Agrinas Palma Nusantara Regional 3 Kalteng dengan masyarakat dari tiga desa di Kecamatan Mantangai, Senin (9/3/2026).
Bupati Kapuas, Muhammad Wiyatno, memimpin mediasi untuk Desa Humbang Raya, Desa Lahei, dan Desa Tabore di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati. Ia menjelaskan, Pemkab Kapuas menjembatani komunikasi agar perusahaan dan masyarakat menyelesaikan masalah secara musyawarah, sambil menghormati hak dan kewajiban kedua pihak.
Wiyatno menekankan pemerintah mencari solusi terbaik melalui dialog terbuka dan mengedepankan asas keadilan. Ia meminta semua pihak menjaga kondusivitas agar sengketa tidak menimbulkan konflik yang merugikan masyarakat maupun investasi di daerah.
Bupati juga memerintahkan pengukuran ulang lahan yang disengketakan untuk memberikan data jelas dan objektif. “Dengan data akurat, kami dapat menyelesaikan persoalan secara adil dan transparan,” ujar Wiyatno.
Sekda Kapuas, Usis I Sangkai, menambahkan, pemerintah terus mengawal proses mediasi agar berjalan transparan dan sesuai ketentuan. Ia mendorong semua pihak menyampaikan aspirasi secara terbuka untuk mencapai kesepahaman yang konstruktif.
Melalui mediasi ini, Pemkab Kapuas berharap, perusahaan dan masyarakat menemukan solusi adil, sekaligus menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Kapuas.
Editor: Frans Dodie*