
Kepala BKPSDM Kotawaringin Timur, Kamaruddin Makalepu.
SAMPIT, TOVMEDIA.CO.ID Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar sosialisasi penyuluhan anti-korupsi dan pengendalian gratifikasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pegawai mengenai bahaya korupsi dan gratifikasi dalam birokrasi.
Sosialisasi ini diselenggarakan pada Kamis pagi di Balai Diklat BKPSDM dan dihadiri oleh ASN serta perwakilan dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kepala BKPSDM Kotawaringin Timur, Kamaruddin Makalepu, menekankan pentingnya pemahaman ASN terhadap potensi tindakan yang dapat dikategorikan sebagai korupsi serta kewajiban melaporkan segala bentuk gratifikasi yang diterima.
“Dalam kegiatan ini, peserta diberikan pemahaman tentang jenis-jenis tindakan yang dapat berujung pada pelanggaran hukum serta langkah-langkah pencegahannya,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui inspektorat terus melakukan pemantauan terhadap upaya pencegahan korupsi yang diterapkan oleh setiap instansi pemerintah.
“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh ASN dapat lebih memahami aturan terkait gratifikasi dan semakin berkomitmen dalam menjaga integritas serta transparansi di lingkungan kerja,” tutupnya. (red)