PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Pemprov Kalteng melarang masyarakat menyalakan kembang api pada perayaan Malam Tahun Baru 2026. Pemerintah menetapkan kebijakan ini sebagai bentuk empati terhadap korban bencana di beberapa daerah, khususnya di Sumatra.
Larangan ini menegaskan pemerintah ingin menyesuaikan perayaan tahun baru dengan kondisi duka yang dialami warga terdampak bencana. Pemprov berharap masyarakat tetap merayakan pergantian tahun dengan aman dan bermakna.
“Kebijakan ini dibuat sesuai dengan arahan langsung dari Gubernur Kalteng Agustiar Sabran,” ujar Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian, dan Statistik Kalteng, Rangga Lesmana, Selasa (30/12/2025).
Rangga menambahkan, pemerintah akan memberlakukan larangan kembang api di seluruh wilayah provinsi. Ia juga menyatakan pemerintah akan menyosialisasikan kebijakan ini agar semua warga mengetahui dan mematuhi aturan tersebut.
Selain itu, Pemprov mendorong masyarakat merayakan tahun baru dengan cara lain yang aman dan positif. Pemerintah mengajak warga menggunakan kreativitas untuk mengisi kegiatan tanpa menimbulkan risiko keselamatan.
Rangga menjelaskan, pemerintah ingin perayaan tahun baru menjadi simbol solidaritas nasional. Ia menekankan warga Kalteng ikut mendukung korban bencana sambil tetap merayakan pergantian tahun secara bijak.
Di akhir imbauannya, Rangga mengajak seluruh warga bersatu dalam perayaan tahun baru yang bermakna. Pemerintah berharap momen ini menjadi bukti kepedulian dan kesatuan bangsa.
Editor: Frans Dodie